Engggartiasto menuturkan, pasar ritel akan diwajibkan menyediakan tempat untuk menjual produk yang dikeluarkan UMKM usai payung hukum itu terbit.‎ UMKM mendapat kesempatan untuk memasarkan produknya lebih luas di pasar.
"Sebagai cantolan payung hukum, Permendag kuat pesannya pada UMKM nanti ada space, 100 persen isi gerainya bukan milik sendiri," ucap ‎Enggartiasto. (*)