bisnis

KPPU : 12 Perusahaan Ayam Lakukan Kartel

Senin, 12 September 2016 | 20:43 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebut proses putusan 12 perusahaan terduga kartel ayam dilakukan akhir bulan ini. Pasalnya, sidang pendahuluan dan pemeriksaan terhadap kasus persekongkolan perdagangan ayam ras yang dilakukan oleh perusahaan unggas besar telah selesai dilakukan. 

"Putusan atau istilahnya musyawarah majelis komisi terhadap 12 perusahaan itu bersalah atau tidak. Mudah-mudahan akhir bulan ini atau awal bulan depan bisa dibacakan putusannya,"ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/9/2016).

Syarkawi meyakini 12 perusahaan tersebut benar-benar bersekongkol melakukan praktek kartel. Dugaannya perusahaan unggas besar melakukan afkir dini (pemusnahan ayam massal), sehingga mengurangi pasokan ke pasar yang buat pasokan ayam jadi berkurang dan harga DOC jadi mahal. Dampaknya ke pembeli, daging ayam harganya sangat tinggi. "KPPU masih yakin dengan dugaan yang kita sampaikan di awal persidangan bahwa di situ ada kartel, persekongkolan,"ujarnya. (*)

Tags

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB