bisnis

Fasilitas Percepatan Importasi Hijau Ternyata Diminati

Rabu, 27 Juli 2016 | 01:30 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan evaluasi implementasi fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung investor yang sedang merealisasikan proyek investasi di Indonesia.

Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangnnya, Selasa (26/07/2016) mengatakan, sejak diluncurkan pada 11 Januari 2016 hingga 18 Juli 2016, tercatat 66 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas ini. Dari jumlah tersebut, 62 perusahaan atau 94 persennya sudah merealisasikan importasi mesin, berang dan peralatan sebesar Rp 15,96 triliun.

Selain itu, lanjut Franky, dalam monitoring yang dilakukan, fasilitas percepatan importasi jalur hijau rata-rata dapat memotong waktu administrasi impor barang atau custom clearance time sebesar 94 persen, yaitu dari 6,05 hari menjadi 0,36 hari.

Dia mengungkapkan, percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasi. Termasuk proyek-proyek investasi yang berada di wilayah terpencil sehingga pada akhirnya dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.(*)

Tags

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB