bisnis

Kanwil DJP DIY Beri Apresiasi Wajib Pajak dan Stakeholder

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:05 WIB
Para stakeholder dan wajib pajak meraih penghargaan MB (istimewa)

Krjogja.com Sleman – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mencatatkan realisasi penerimaan pajak di DIY melampaui target penerimaan pada 2023. Dari target penerimaan Rp 5,8l triliun telah tercapai Rp 6,014 triliun atau 101,98 persen dengan pertumbuhan positif sebesar 8,9 persen.

Sebagai wujud apresiasi, Kanwil DJP DIY memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan yang memberikan kontribusi terbesar baik dalam penerimaan maupun kepatuhan perpajakan.

Apresiasi tersebut dikemas dalam Gala Tax Gathering bertema “Pahargyan Paramarta, Paos Srana Manuju Kerta, Sinergi Hanggayuh Hayuning Bongso” yang dihadiri sekitar 200 tamu di Royal Ambarrukmo Yg Yogyakarta, Senin (22/7). Selain itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Baca Juga: Desa Kelawi, Desa Brilian Hijau yang Terus Berinovasi di Bidang Lingkungan

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan Paramarta memiliki arti budi pekerti, yang mengingatkan bahwa membayar pajak adalah bukti keluhuran hati dan cinta kepada Ibu Pertiwi demi kesejahteraan bangsa. Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada wajib pajak

“Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan dukungannya, sehingga Kanwil DJP DIY di Tahun 2023 dapat melampaui target penerimaan. Kami memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan para pemangku kepentingan atas kerja sama yang terjalin baik dengan harapan sinergi yang telah terbangun selama ini akan semakin meningkat,' ujarnya

Erna menyatakan pemberian apresiasi ini diberikan kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), para kepala daerah, para pimpinan unit vertikal, Tax Center, Ketua Asosiasi, Pimpinan Aparatur Desa, Influencer, UMKM, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Media Partner, dan para wajib pajak di lingkungan DIY yang mendapat penghargaan serta para pegawai Kementerian Keuangan dan prominent people.

Baca Juga: Cek, Inilah Fitur Baru Google Maps Berbasis AI, Sudah Coba?

Selain pemberian penghargaan, juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dalam rangka sinergi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Kerja sama antara DJP dengan Pemda DIY sudah terjalin sejak adanya pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 dan Perjanjian Kerja Sama Tripartit (PKS Tripartit) antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda DIY pada 26 Agustus 2020.

Implementasi PKS Tripartit selama ini berlangsung baik dimana pada Tahun 2023, atas pengumpulan data Tahun 2022, DIY berhasil mencapai pengumpulan data sebesar 100%, namun masih butuh perbaikan dalam penyampaian data yaitu terkait dengan kelengkapan elemen atas jenis data. Pertukaran data secara elektronik ini akan dilaksanakan secara bertahap dan disempurnakan secara terus menerus.

Baca Juga: Dapatkan Zirkzee, Manchester United Bakal Kedatangan 1 Striker Lagi

Setelah menandatangani Nota Kesepakatan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mohon dukungan kepada Pemda DIY agar pertukaran data secara elektronik ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat diimplementasikan juga di Kabupaten/Kota di wilayah DIY.

“Semoga dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, pertukaran data secara elektronik dapat berjalan baik, sehingga dapat mendukung coretax DJP dan tujuan bersama yaitu optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah dapat terwujud dengan maksimal,” imbuhnya. (Ira)

Tags

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB