bisnis

Kesepakatan Kelangsungan Usaha Sritex Belum Berjalan, Kemenperin Tunggu Salinan Putusan MA

Kamis, 2 Januari 2025 | 10:20 WIB
Gapura masuk pabrik PT Sritex di Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com Jakarta - Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tengah menanti status going concern (kesepakatan kelangsungan usaha) agar perusahaan bisa beroperasi sendiri. Usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi status pailit Sritex.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya sedang mencari salinan putusan MA yang menolak kasasi status pailit Sritex. Terutama untuk melihat apakah poin going concern ada di dalam putusan hukum tersebut.

"Soal Sritex kami sampaikan, kami berusaha lagi mencari salinan putusan kepailitan itu. Terutama kami ingin lihat soal going concern," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Pengabdian Dosen UAD, Pelatihan Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Sekolah

Kendati begitu, Kemenperin sejauh ini masih belum mendapat salinan putusan MA tersebut. Sehingga belum bisa menjawab secara langsung keluhan Serikat Pekerja Sritex Group soal going concern belum terlaksana.

"Itu pentingnya melihat salinan putusan itu. Kan kita sampai sekarang juga masih berusaha untuk mendapat salinan putusan itu," ucap dia.

Selain itu, Kemenperin juga bakal memanggil pihak kurator. Untuk bertanya apa tindak lanjut yang akan diambil kurator selaku representasi dari pihak kreditur.

Baca Juga: Seberat 1 Ton, Pesta Kembang Api di Kali Pepe Land Menjadi yang Terlama dan Terbaik se Soloraya

"Going concern itu apakah kuratornya akan memperhatikan soal pengoperasian kembali industrinya, dan itu (apakah) ada di salinan putusannya. Seperti pak Menteri sampaikan, kami akan manggil kuratornya. Kuratornya kira-kira akan mau apa tindak lanjut setelah ini," bebernya.

Di sisi lain, ia pun mempersilakan para pekerja Sritex untuk melancarkan aksi demonstrasi di Jakarta, yang rencananya berlangsung pada Januari 2025. "Itu kan hak mereka, silakan. Kami persilakan," pungkas Febri.

 

 

Tags

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB