bisnis

Sengketa Biodiesel di WTO, Indonesia Kalahkan Uni Eropa

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:25 WIB
Indonesia menang melawan Uni Eropa di WTO dalam kasus diskriminasi kelapa sawit. (istimewa)

 

Jakarta Indonesia berhasil meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.

Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengumumkan, Uni Eropa telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM), atau perjanjian subsidi dan anti subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, putusan ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional.

Baca Juga: Rifka Annisa Soroti Modus Baru Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

"Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini," ujarnya, Senin (25/8/2025).

Panel WTO dalam Sengketa DS618 turut menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.

Baca Juga: PLN Umumkan Jadwal Pemadaman Listrik 26–28 Agustus 2025 di DIY

Sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa Pemerintah RI telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.

Subsidi tersebut, menurut Komisi UE diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.

Mendag merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah RI mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.

Baca Juga: PLN Umumkan Jadwal Pemadaman Listrik 26–28 Agustus 2025 di DIY

"Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia," jelasnya.

Kedua, ia melanjutkan, Panel WTO menilai kebijakan Pemerintah RI terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.

Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB