Krjogja.com - JAKARTA — PT Finnet Indonesia (Finnet), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) guna memastikan keamanan seluruh layanan pembayaran digital yang dikelola.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Finnet mencegah transaksi ilegal, pencucian uang, maupun pendanaan terorisme di era digital.
Melalui tiga layanan utamanya—Finpay Payment, Finpay Billing, dan Finpay Voucher—Finnet menegaskan bahwa seluruh proses transaksi mengikuti regulasi yang berlaku serta mendukung implementasi prinsip APU-PPT di sektor fintech.
Keamanan Berlapis dan e-KYC untuk Verifikasi Pengguna
Finnet telah mengimplementasikan standar keamanan berlapis di semua layanannya, termasuk penggunaan Know Your Customer berbasis digital (e-KYC) untuk memverifikasi identitas pengguna maupun merchant. Sistem ini memastikan bahwa setiap transaksi hanya dilakukan oleh pihak yang sah dan telah memenuhi ketentuan hukum.
Komitmen tersebut juga diperkuat dengan berbagai sertifikasi internasional yang dimiliki Finnet, antara lain:
ISO 27001 – Information Security Management System
ISO 37001 – Anti-Bribery Management System
ISO 22301 – Business Continuity Management System
ISO 9001 – Quality Management System
ISO 20000-1 – IT Service Management System
PCI DSS – Standar keamanan data kartu pembayaran
Sebagai penyelenggara sistem pembayaran berizin Bank Indonesia dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Finnet memastikan seluruh standar tersebut berjalan sesuai ketentuan industri.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Fondasi Tata Kelola