Krjogja.com - YOGYA - PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung penuh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak PPTS/penyalur pupuk subsidi yang terbukti melanggar ketentuan. Hal ini disampaikan Senior Manager (SM) Regional 2B Pupuk Indonesia, Jeff Narapati usai menghadiri "Expose Hasil Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 di Wilayah DIY" di Yogyakarta, Rabu (19/11/2025).
Jeff menyampaikan bahwa, pemerintah tahun 2025 ini telah banyak melakukan banyak perubahan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi guna mendukung program swasembada pangan nasional. Kebijakan yang menandakan pemerintah hadir pada masyarakat antara lain penyederhanaan proses penyaluran pupuk subsidi dan yang terbaru penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi.
Oleh karenanya, Pupuk Indonesia bersama KP3 DI Yogyakarta berkolaborasi memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan kebijakan tersebut berdampak langsung ke petani.
Baca Juga: Waspadai Retakan Tanah, Enam Desa di Sukoharjo Rawan Longsor
"Kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah dalam distribusi pupuk bersubsidi memberikan manfaat signifikan jika penerapannya tepat. Untuk itu dibutuhkan pengawasan yang ketat dari KP3. Dengan demikian, kebijakan pro petani ini benar-benar optimal hasilnya khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional," tandas Jeff.
Pupuk Indonesia memastikan petani terdaftar e-RDKK dapat memanfaatkan alokasi pupuk subsidi pada musim tanam akhir tahun 2025. Oleh karenanya, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi yang cukup untuk DIY yang tengah memasuki musim hujan dan petani melakukan tanam padi.
"Kami sangat terbantu dengan adanya pengawasan KP3 sehingga dapat menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu) dan memberikan dampak positif bagi terwujudnya swasembada pangan nasional," tandasnya.
Baca Juga: Van Gastel Percaya Diri Hadapi Bhayangkara, Reva Adi Pratama Berharap Suporter PSIM Penuhi SSA
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Lukis Wahono mengatakan, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi menjadi sangat penting untuk memastikan pupuk tersedia secara merata dan tepat sasaran. Melalui ekspos ini ia berharap para masyarakat dapat memahami pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah DIY dan bagaimana peran masing-masing stakeholder dalam proses tersebut.
Ia berharap, sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah DIY diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, produsen, PUD, dan petani. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi disalurkan dengan tepat dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dengan demikian, harapannya produksi pertanian dapat meningkat dan kesejahteraan petani dapat terjamin.
"Melalui strategi dan kemitraan yang tepat, serta sistem monitoring dan evaluasi yang baik, target pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah DIY pada tahun 2025 dapat dicapai. Ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh masyarakat DIY, terutama para petani yang merupakan ujung tombak dari sektor pertanian di wilayah ini,"tutupnya. (Dev)