Jakarta - Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu melihat penerapan perdagangan karbon bisa dijalankan lebih dahulu setelah rampungnya Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sementara itu, pajak karbon masih perlu kajian lebih lanjut.
Dia memandang, SRUK menjadi kunci penting untuk penerapan perdagangan karbon atau Emission Trade Scheme (ETS). Sejalan sejalan dengan itu Kementerian Perindustrian disebut telah memiliki kesiapan tersebut.
"Kalau carbon tax (pajak karbon) itu masih harus dipelajari dulu, karena ini ranahnya Kementerian Keuangan. Tapi itu tidak menutup kemungkinan itu di kemudian hari. Kayanya kita mulai dari ETS dulu deh. Karena Perindustrian udah punya rencana untuk melakukan ETS," ungkap Mari Elka, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Prediksi Skor Atalanta vs Chelsea di Liga Champions 2025, The Blues Incar Kemenangan Penting
Dia menjelaskan, penghitungan nilai ekonomi karbon (NEK) ikut menjadi poin penting searah dengan penyempurnaan SRUK. Harapannya, perdagangan karbon secara sukarela (voluntary) bisa mengidentifikasi proyek-proyek yang mendapat kredit karbon.
Alhasil, kedepannya bisa mendorong arah investasi pada sektor-sektor yang berjalan pada natural-based solution. Dia kembali menekankan pentingnya SRUK sebagai penetapan standar, baik untuk domestik maupun internasional.
"Makanya itu SRUK-nya penting. Karena kalau kita belum ada standar, ini kan SRUK intinya bagaimana ada interoperability di dalam negeri dan interoperability atau pengakuan ke internasional. Kalau enggak susah jalan penjualan karbon kita," jelas Mari Elka.