• Kamis, 28 September 2023

Validasi DTKS Pertajam Klasifikasi Data Kemiskinan

- Senin, 12 September 2022 | 07:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi basis data bagi pemerintah pusat dalam menggulirkan program jaring pengaman sosial. Pemkot Yogya pun berupaya melakukan validasi guna mempertajam klasifikasi data kemiskinan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya Maryustion Tonang, menjelaskan pihaknya menerjunkan petugas untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan guna melengkapi DTKS. Hal itu sebagai upaya memberikan ranking data kemiskinan. "Akan ada petugas atau surveyor yang datang langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan verifikasi dan validasi. Masyarakat diharapkan memberikan data yang tepat sesuai fakta," jelasnya, Minggu (11/9/2022).

Total data DTKS yang akan diverifikasi mencapai 49.101 kepala keluarga (KK). Menurut Maryustion, verifikasi dan validasi lapangan tersebut penting dilakukan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan intervensi program pengentasan dan penanggulangan kemiskinan. Hal ini karena DTKS tidak hanya memuat data warga miskin saja.

DTKS merupakan data induk yang berisi berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. "Data tersebut sifatnya umum. Belum ada keterangan kondisi kemiskinan yang dialami masyarakat. Makanya, dibutuhkan verifikasi dan validasi untuk melengkapi data," imbuhnya.

Dalam verifikasi dan validasi langsung tersebut, surveyor akan menghimpun data berdasarkan indikator-indikator kesejahteraan sosial yang hampir sama seperti yang dilakukan pada pendataan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) oleh Pemkot untuk menentukan data kemiskinan. Di antaranya menyangkut pekerjaan, pendapatan, pendidikan, kondisi rumah tinggal dan lainnya.

Verifikasi dan validasi lapangan ditargetkan sudah dapat diselesaikan pada akhir November 2022. Selanjutnya akan diolah sehingga dapat ditentukan ranking kemiskinan pada DTKS.

Maryustion menambahkan, akan ada lima ranking atau pemeringkatan dari DTKS, yaitu kelompok mandiri, miskin 1, miskin 2, miskin 3, dan data yang tidak sah. "Pemerintah Kota Yogya tentunya akan fokus untuk melakukan intervensi program pada keluarga yang masuk kategori miskin 1, miskin 2, dan miskin 3.

Harapannya, penanganan kemiskinan bisa lebih tepat sasaran, karena disesuaikan kebutuhan masing-masing keluarga," terangnya.

Angka kemiskinan di Kota Yogya mengalami kenaikan akibat pandemi Covid-19 dari sebelumnya 6,84 persen pada 2019 menjadi 7,27 persen pada 2020 dan naik menjadi 7,69 persen pada 2021.

Pemkot Yogya menargetkan penurunan angka kemiskinan menjadi 6,01-7,23 persen berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026. (Dhi)

Editor: danar

Tags

Terkini

TIM PPKO Kosma UNY Ajak Warga Bersihkan Setren Opak

Kamis, 28 September 2023 | 16:40 WIB

Dwikorita Ingatkan Petani Sleman Waspada Krisis Pangan

Kamis, 28 September 2023 | 12:55 WIB

Jogja Museum Expo 2023 Semarakkan Geliat Museum di DIY

Rabu, 27 September 2023 | 16:50 WIB
X