UGM Jatuhkan Sanksi Etik ke Karna Wijaya, Wajib Minta Maaf Terbuka Lewat Media Massa hingga Tak Dapat Hibah Penelitian 

Photo Author
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 15:07 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - UGM akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada salah satu guru besarnya, Prof Karna Wijaya melalui keputusan rektor yang ditandatangani Prof Ova Emilia, 19 Juli 2022. Karna diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional paling lambat 14 hari sejak keputusan rektor berlaku.

Ova Emilia melalui pernyataan tertulis mengungkap sanksi etik yang dijatuhkan pada Karna telah melalui pertimbangan rekomendasi Dewan Kehormatan Universitas yang telah memberjkan keputusan pada 17 Juni 2022 lalu. Karna juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Sanksi etik dalam keputusan rektor ini telah mempertimbangak rekomendasi Dewan Kehormatan Universitas. Dewan Kehormatan merekomendasikan hukuman etik tingkat sedang pada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selain itu menurut Ova, Karna juga mendapatkan sanksi dua semester tanpa hibah penelitian dari UGM serta Fakultas MIPA  tempatnya mengabdi selama ini. Tak hanya itu, Karna juga mendapatkan sanksi mengikuti pembinaan pegawai yang dilaksanakan FMIPA UGM.

“Apabila nanti terbukti tidak melakukan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat,” pungkas Ova.

Sebelumnya diberitakan Prof Karna Wijaya diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial pribadinya. Ia turut berkomentar soal pengeroyokan Ade Armando di DPR RI pada 11 April 2022. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X