Sultan Tak Akan Beri Bantuan Hukum Pada Pejabat Terlibat Korupsi Mandala Krida

Photo Author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 23:53 WIB

YOGYA, KRJOGJA.Com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa Pemda DIY tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap pejabat yang terlibat kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida. Alasannya, yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri.

"Kalau bagi saya tidak ada masalah ya, saya tidak akan membantu (memberikan bantuan hukum) kalau yang bersangkutan melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan, Kamis (21/7/2021).

Sultan menyatakan, mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap kasus tersebut. Baik yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidaknya sepenuhnya menjadi urusan yang berwemang dalam hal ini KPK. Adapun soal antisipasi agar kasus serupa tidak terulang lagi (terlibat kasus korupsi), Gubernur DIY menjawab singkat, "Nek sing duwe karep ki ya susah dingerteni, gimana akan bisa. Sehingga kan sistem pertanggungjawabannya sudah berproses. Kalau mau yang punya karep kan lebih limpat daripada orang yang ngawasi," ungkap Sultan.

Sementara itu untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.

KPK menyangka ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jauh sebelumnya, Sultan sudah menyatakan mempersilahkan KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Pihaknya menghormati tahapan hukum terkait kasus tersebut. Namun begitu Sultan berharap agar kasus tersebut segera selesai agar tidak terus berkepanjangan.

"Itu persoalan lama ya harapan saya cepat selesaikan saja, biar tidak berkepanjangan. Proses hukumnya ya silahkan saja, (ada pejabat) kalau memang salah tidak apa-apa. Kalau memang ada sesuatu yang sifatnya pidana ya proses saja," ungkap Sultan kepada wartawan (19/2/2021) lalu. (Ria/Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: jono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X