YOGYA, KRJOGJA.com - Ombudsman RI Perwakilan DIY meminta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY untuk menunda pekerjaan konstruksi sel baru di TPA Transisi Piyungan. Sebab aktivitas peledakan dalam pekerjaan konstruksi tersebut mengandung potensi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja dan warga sekitar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masthuri mengatakan saat ini tim investigasi Ombudsman tengah melakukan pengumpulan informasi dan data terkait pekerjaan rekonstruksi tersebut. Selain itu pihaknya juga terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Investigasi dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Andry Lesmono Bintoro terkait proses tender paket pekerjaan konstruksi sel baru di TPA Transisi Piyungan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Andry menemukan ketidaksesuaian berkenaan dengan petugas pelaksana dan juga proses peledakan.
“Saat ini masih dalam proses telaah dan analisa di tim pemeriksaan laporan. Sementara ini kami temukan indikasi kejanggalan dan kekeliruan mengenai pemenuhan ketentuan dan syarat petugas. Kami menyadari proyek ini prioritas daerah, karena itu persoalan ini harus segera diselesaikan,†ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/7/2022).
Ombudsman DIY berharap Kepala Dinas PUP ESDM DIY sebagai pelaksana pembangunan memberikan perhatian terkait persoalan tersebut. Paling tidak, dinas diminta menanti investigasi Ombudsman selesai dengan kesimpulan ada tidaknya maladministrasi dalam persoalan itu.
“Kiranya dinas PUP ESDM tidak melakukan aktivitas peledakan konstruksi sel baru di TPA Transisi Piyungan sampai investigasi perwakilan Ombudsman RI DIY dapat menyimpulkan ada tidaknya maladministrasi dalam permasalahan ini. Surat baru kami kirim 29 Juni, mungkin Dinas PUP ESDM masih mempersiapkan respon atau tindaklanjut,†sambungnya.
Andry Lesmono ketika dikonfirmasi membenarkan melaporkan indikasi ketidaksesuaian proses peledakan di TPA Transisi Piyungan kepada Ombudsman. Dia juga menyampaikan laporan tersebut kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kalau Ombudsman sudah memberikan surat untuk menunda peledakan, ya sudah dijalankan saja seperti itu,†ungkapnya.
Sementara, terpisah, Kepala Dinas PUP ESDM, Anna Rina Herbranti melalui pesan singkat menyampaikan pihaknya tengah mempelajari surat dari Ombudsman RI Perwakilan DIY. Dinas menurut dia akan mengevaluasi terlebih dulu terkait laporan yang ada dalam surat dari Ombudsman.
“Akan kami pelajari dan evaluasi terlebih dulu,†tandas dia singkat. (Fxh)