Mbandel, PPNS BBWSSO Tertibkan Tambang Pasir di Sungai Progo

Photo Author
- Jumat, 24 Juni 2022 | 09:30 WIB
Pembinaan dan penertiban penambangan pasir oleh Tim PPNS BBWS Serayu Opak.
Pembinaan dan penertiban penambangan pasir oleh Tim PPNS BBWS Serayu Opak.

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) didukung instansi terkait melakukan pembinaan dan penertiban penambangan pasir tanpa izin di Sungai Progo DIY, Kamis (23/06/2022).

Kegiatan ini melibatkan antara lain jajaran Polda DIY (Reskrimsus, Intelkam, Polairud, Propam, Satbrimob), Dinas PUP ESDM DIY, BP3 ESDM DIY, serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Tim penertiban melaksanakan pembinaan dan mengamankan beberapa alat yang diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran penambangan pasir.

Ketua Tim PPNS SDA BBWS Serayu Opak Ifan Endi Susanto SIP MA menyatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. “Khususnya pasal 36 yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air,” tegasnya.

Ifan Endi juga menghimbau kepada para penambang, termasuk di Sungai Progo, agar melaksanakan kegiatan berdasarkan izin dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan pemerintah. “Adanya izin dan rekomendasi teknis ini bukan untuk mempersulit, tapi sebagai mekanisme kontrol agar penambangan pasir dilakukan sesuai standar. Sehingga, dapat mencegah dampak kerusakan lingkungan, khususnya di lingkungan sungai. Sebab jika sampai terjadi kerusakan sungai, maka yang rugi adalah masyarakat luas, tidak hanya mereka yang ada di sekitar lokasi penambangan,” paparnya.

Ke depan, PPNS SDA BBWS Serayu Opak bersama instansi terkait akan terus melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap aktivitas penambangan di wilayah DIY. “Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga dan melestarikan sungai sebagai infrastruktur SDA,” pungkas Ifan Endi. (Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X