Forum Dilkumjakpol Plus Beri Solusi Permasalahan Pidana 

Photo Author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 21:57 WIB
Foto bersama usai pembukaan Rakor Forum Dilkumjakpol Plus  (foto: juvintarto)
Foto bersama usai pembukaan Rakor Forum Dilkumjakpol Plus (foto: juvintarto)

BANTUL, KRJOGJA.com - Penegakan hukum di Indonesia selama ini masih menemui kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana. Sehingga efektifitas dan eksistensi peran keberadaan Forum Dilkumjakpol Plus dirasa sangat.penting.

"Melalui Forum Dilkumjakpol-Plus ini, diharapkan semua hambatan dan kendala bisa mendapatkan solusi yang baik untuk semua instansi," tegas Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol-Plus Tahun 2022 Selasa (7/6/2022) di Hotel Grand Dafam Rohan Yogyakarta.

Membawa  tema "Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah DIY dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Publik", Rakor menghadirkan pembicara dari instansi penegak hukum yaitu Kakanwil Kemenkumham DIY, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani,  Kepala BNNP DIY Andi Fairan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta Sri Wahyuni, Kasi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi DIY Trias Dewanto.

Kemudian Kasubdit Kemnag Dit Intelkam Polda DIY Edy Thomas Saragih, Pasi Intel Korem 072 Pamungkas Mariji, dan Sub Koordinasi Seksi Regabilitasi Sosial Tuna Sosial, Korban Penyalahgunaan Napza Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang Dinas Sosial DIY Ismi Sulistiani.

"Rakor Forum Dilkumjakpol Plus ini diharapkan tidak hanya menghasilkan sebatas dokumen inventaris masalah tapi lebih ditekankan pada penyelesaian masalah riil di lapangan sehingga sinergitas dan harmonisasi antar penegak hukum dan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan menjadi seiring dan sejalan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum masyarakat," ucap  Imam Jauhari. (Vin) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X