Sidak Satgas Pangan Polres Kulonprogo, Masih Ada Pedagang Migor Curah Langgar HET

Photo Author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 13:57 WIB
Petugas sedang sidak di sejumlah pasar tradisional di wilayah hukum Polres Kulonprogo. (foto: asrul sani)
Petugas sedang sidak di sejumlah pasar tradisional di wilayah hukum Polres Kulonprogo. (foto: asrul sani)

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Satuan tugas (satgas) Pangan Polres Kulonprogo melakukan sidak ke sejumlah pedagang di Pasar Wates dan Pasar Ngebung, Panjatan. Langkah tersebut ditempuh karena di lapangan masih didapati minyak goreng (migor) curah di wilayah hukum polres setempat dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Di bidang pangan, satgas memantau ketersediaan pangan dan memastikan terlaksananya kebijakan penetapan HET migor curah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/2022," kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini dalam reales Humas pores setempat, Selasa (31/5/2022).

Sesuai Permendag tersebut, HET migor curah Rp 14.000 perliter atau Rp 15.500 perkilogram.

"Sejak Februari 2022, Polres Kulonprogo telah melakukan  pemantauan pangan khususnya minyak goreng yang saat itu  minyak goreng kemasan selanjutnya HET ditentukan pada minyak goreng curah," ujar Fajarini.

Dalam upaya pencegahan penjualan migor curah dan penimbunan minyak goreng kemasan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah mulai dari sosialisasi dengan pemasangan spanduk hingga menerjunkan kring serse. Selain itu, koordinasi dan bekerjasama instansi TNI maupun Disdagin Kulonprogo.

"Meski upaya pencegahan telah dilakukan tapi ternyata kami masih mendapatkan informasi adanya penjualan minyak goreng yang tidak sesuai HET," tegas Kapolres Fajarini menambahkan  hasil sidak, Satgas Pangan Polres Kulonprogo mendapati sejumlah pedagang menjual migor curah antara Rp 14.500 hingga Rp 18.000.

Atas temuan tersebut, dirinya telah memerintahkan jajarannya agar melakukan koordinasi dengan Disdagin Kulonprogo.

"Kami juga menyarankan pedagang yang kulakan dibeli dari rantai penjual teratas, sehingga akan mendapatkan harga yang kalau nanti ditambah biaya dan keuntungan si pedagang masih bisa mendapatkan untung," tuturnya mengimbau para pedagang minyak goreng curah menaati aturan HET.

Sementara itu Kabid Perdagangan, Disdagin Kulonprogo, Endang Zulywanti menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan monitoring harga migor curah di pasar serta melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan lurah pasar untuk membantu mensosialisasikan penjualan migor curah sesuai Permendag 11/2022 tentang HET minyak goreng.

"Kami juga sedang membuat spanduk-spanduk terkait harga migor curah sesuai HET yang akan dipasang di pasar-pasar," kata Endang menegaskan pihaknya hanya akan melakukan pembinaan terhadap pedagang yang melanggar HET. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X