Bupati Bantul Diminta Turun Tangan, Segudang Persoalan Belit PKBM

Photo Author
- Selasa, 29 Maret 2022 | 23:30 WIB
Ketua DPD FK PKBM Kabupaten Bantul, Yuli Sutanta (kanan) memaparkan persoalan didepan anggota Komisi D DPRD Bantul.
Ketua DPD FK PKBM Kabupaten Bantul, Yuli Sutanta (kanan) memaparkan persoalan didepan anggota Komisi D DPRD Bantul.

BANTUL, KRJOGJA.com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Bantul kini tengah menghadapi persoalan sulit. Salah satunya ketentuan peggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah pusat hanya diperbolehkan untuk peserta didik berusia 7 – 21 tahun. Padahal khusus peserta didik Paket C di Kabupaten Bantul mencapai 2.109 orang. Ironisnya dari jumlah tersebut, yang berusia diatas 21 tahun sebanyak 659 orang.

“Sampai saat ini PKBM masih terkendala dengan berbagai macam hambatan, mohon kiranya anggota dewan mendengar permasalahan dan memberikan solusi,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi (FK) PKBM Kabupaten Bantul, Yuli Sutanta, AMd usai beraudiensi dengan Komisi D DPRD Bantul, Selasa (29/3/2022). Rombongan diterima Wakil Ketua Komisi D DPRD Bantul, H Yasmuri SPd MPd.

Dijelaskan, PKBM di Kabupaten Bantul mencapai 25 lembaga dengan jumlah pengelola mencapai 113 orang. Sedang jumlah tutor 652 orang, meliputi tutor Paket A 172 orang, tutor Paket B 203 orang, dan tutor Paket C 277 orang. Merujuk data terbaru, jumlah peserta didik se-Kabupaten Bantul mencapai 4.110 orang.

Dari jumlah tersebut terbagi, Paket A 992 orang, yang berusia lebih dari 21 tahun ada 14 orang. Paket B 959 orang, berusia diatas 21 tahun 135 orang. Paket C sebanyak 2.109 orang, sedang yang berusia diatas 21 tahun sebanyak 659 orang.

"Program yang diselenggarakan PKBM yakni PAUD, Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Selain itu ada juga Taman Bacaan Masyarakat (TBM), kursus pelatihan keterampilan hingga seni budaya," ujarnya.

Yuli Sutanta juga minta Komisi D DPRD Bantul mendesak Bupati Bantul membuat Perda yang mengatur tentang penggunaan dana desa sesuai dengan Permendes No 2 tahun 2016. Sehingga desa dapat menganggarkan sebagian dana desa untuk program kesetaraan.

Sementara Muhtata, peserta audiensi mengatakan, merujuk Permendes No 2 tahun 2016, bahwa pemerintah desa menganggarkan untuk dana kesetaraan. Sedang Ny Fajariyanti menambahkan, kebanyakan peserta didik pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B Paket C sudah berusia lebih 21 tahun. Sementara dana BOP dari pemerintah pusat hanya diberikan kepada peserta didik yang berusia 7 – 21 tahun. Padahal jika peserta didik diatas usia 21 tahun dikenakan biaya pendidikan. Mereka juga merasa keberatan karena mayoritas dari keluarga ekonomi menengah bawah.

"Oleh karena itu kami mohon Pemerintah Daerah memperhatikan keadaan para peserta didik pendidikan kesetaraan khususnya meraka yang berusia lebih dari 21 tahun," jelasnya. Problem lainnya diungkap Ny Subekti terkait kesejahteraan para tutor dan pengelola PKBM di Bantul. Menurutnya selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Sejauh ini baru pendidik dan pengelola PAUD yang mendapatkan insentif dari pemerintah daerah. Sedang pengelola dan tutor PKBM sama sekali belum mendapatkan perhatian.(Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X