Sidang Kasus Pabrik Obat Terlarang di Kasihan, Terungkap Fakta Mengejutkan

Photo Author
- Senin, 7 Maret 2022 | 18:11 WIB
Sidang pemeriksaan saksi perkara pabrik obat terlarang di PN Bantul. FOTO : KR- Judiman
Sidang pemeriksaan saksi perkara pabrik obat terlarang di PN Bantul. FOTO : KR- Judiman

BANTUL, KRJOGJA.com - Pengadilan Negeri (PN) Bantul Senin (7/3) menggelar sidang perkara pabrik obat terlarang di Kasihan dengan agenda pemeriksaan saksi Fransiskus Tandino yang pernah menerima upah dari perolehan hasil penjualan obat dan Irwanto sebagai saksi ahli.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aminnudin SH MH beranggota Dian Yustisia SH MHum dan Gatot Raharjo SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulisyadi SH MH, Yunita Astuti SH MH dan Nurhadi Yutama SH MH merupakan sidang ke-6.

Sidang digelar terpisah melalui zoom. Yakni majelis hakim, JPU, PH dan saksi berada di ruang sidang Cakra PN Bantul sedangkan 3 terdakwa, Joko, Wisnu dan Daud berada di Rutan Kelas IIB Bantul. Ada satu saksi dari Polri berada di Polda Bali.

Dalam sidang tersebut, saksi tersangka Fransiskus Tandino mengakui pernah menerima uang hasil penjualan obat terlarang yang ada di Kasihan. Saksi F Tandino warga Kalimantan yang kontrak rumah di Jakarta menerima imbalan dari tersangka sebesar Rp 25 juta perbulan, hanya namanya atau KTP nya dipinjam untuk pembuatan rekening para tersangka dalam transaksi penjualan obat. Untuk penerimaan imbalan selalu melalui salah satu Bank di Bandung.

Saksi F Tandino yang mengaku pernah bekerja di kota pusat perjudian Macau China ini, karena terlibat dalam penjualan obat terlarang produksi pabrik ilegal di Kasihan sehingga juga menjadi tersangka. Karena itu majelis hakim meminta kepada jaksa agar memblokir paspor milik F Tandino agar tidak bisa pergi ke luar negeri. Sementara yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani wajib apel di Mabes Polri.

Sedangkan menurut saksi ahli Irwanto yang mempunyai sertifikat pengawas obat dan makanan, pabrik obat terlarang di Kasihan tidak mempunyai perizinan yang harus dimiliki oleh semua pabrik atau industri obat, sehingga tidak layak dan tidak sah untuk beroperasi.

Pabrik obat terlarang tersebut terletak di Kasihan Bantul dan Banyuraden Gamping digrebeg petugas Bariskrim Mabes Polri 13 September 2021 lalu. Barang bukti pil yang berhasil diamankan sebanyak 5 juta tablet berbagai jenis. Seperti Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L dan Aprazolan. Peredarannya meliputi ,Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, Jakarta dan kota- kota lain di Indonesia. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X