Kesadaran Wisatawan Mengenakan Masker Perlu Ditingkatkan

Photo Author
- Minggu, 6 Maret 2022 | 18:50 WIB
Petugas PAM Pantai Parangtritis mengimbau wisatawan taat prokes. (Foto: Sukro R)
Petugas PAM Pantai Parangtritis mengimbau wisatawan taat prokes. (Foto: Sukro R)

BANTUL, KRJOGJA.com ‎- Di tengah lonjakan lonjakan infeksi Covid-19 tidak menyurutkan minat wisatawan berkunjung ke objek wisata Pantai Parangtritis, Minggu (6/3/2022). Sementara petugas PAM Pantai Parangtritis gencar sosialisasi protokol kesehatan (Prokes). Langkah tersebut diambil karena kesadaran wisatawan menjalankan prokes perlu ditingkatkan kembali.

‎

Koordinator PAM Terpadu Pantai Parangtritis, Peltu Mar Yohanes Ari Prabowo, mengatakan, petugas di PAM Terpadu Pantai Parangtritis dari unsur TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Tim SAR gabungan bergerak mengingatkan wisatawan selalu prokes, khususnya menggunakan masker.

"Kita sengaja datangi satu persatu atau rombongan wisatawan di Parangtritis baik mereka yang sedang bermain di air dan atau sedang duduk di bawah payung. Kita ingatkan selalu mengenakan masker," ujarnya. Wisatawan yang belum memakai masker dan tidak membawa diberikan gratis.

Menurutnya, jika dikatakan wisatawan mengabaikan, tentu karena tidak memakai masker. Padahal petugas sudah mengingatkan melalui pengeras suara di Pantai Parangtritis. Petugas tidak hanya mengingatkan dan memberikan teguran. Wisatawan juga dimbau agar tidak mandi di laut.

Sementara Kepala Seksi Promosi dan Informasi , Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi SE tidak menampik, kesadaran wisatawan menggunakan masker di objek wisata tidaklah mudah. Apalagi objek wisatanya luas dan di alam terbuka.

"Wisatawan itu sebenarnya membawa masker, tetapi setelah sampai di pantai masker dilepas. Apalagi wisatawan yang mandi di laut pasti tidak pakai masker," jelasnya.

Pemda DIY sesungguhnya punya Perda Terkait Protokol Kesehatan dan ada sanksi hukuman berupa denda kepada wisatawan ataupun masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum ataupun objek wisata. Namun penegakan Perda tersebut yang punya kewenangan Satpol PP DIY. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X