Omicron Meluas, Gugus Tugas Giatkan Operasi Penegakan Prokes

Photo Author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 07:30 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) di pusat keramaian kembali digiatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo. Ini sebagai upaya tindak lanjut dari mulai meningginya angka penularan Covid-19.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo untuk melaksanakan kegiatan itu," ungkap Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana, Senin (07/02/2022).

Fajar menyatakan, operasi tersebut berupa edukasi tentang pencegahan Covid-19, mengingatkan kembali penerapan prokes seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Dilakukan pula pembagian masker gratis bagi masyarakat yang tidak membawa, saat ini stok masker di Kulonprogo ada lebih dari 100 ribu, bisa minta ke BPBD. "Sifat edukatif dan belum ada sanksi yang akan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan,” kata Fajar.

Penegakan kembali prokes, menurut Fajar, penting dilakukan sebagai upaya pencegahan virus Covid-19. Karena situasi penularan Covid-19 di Kulonprogo mulai menanjak. Catatan gugus tugas hingga Minggu (7/2/2022) jumlah kasus aktif mencapai 87 kasus. "Beberapa bulan lalu kasus melandai, dan kini salah satu sebab masyarakat mulai abai terhadap prokes. Maka perlu dilakukan pemahaman kembali terhadap masyarakat tentang pentingnya mencegah penularan Covid-19. Apalagi kini muncul varian baru Omicron yang penularannya lebih cepat," ucap Fajar.

Kegiatan edukasi serta penegakan prokes di masyarakat, dijelaskan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo Alif Romdhoni, akan dimulai dilaksanakan pada Selasa (08/02/2022). "Kami akan berkoordinasi dengan TNI Polri untuk menyasar pasar serta tempat yang menjadi pusat keramaian masyarakat," ujarnya.

Menurut Alif, dari hasil pengawasan Satpol PP Kulonprogo, untuk saat ini banyak masyarakat abai terhadap penerapan prokes khususnya pemakaian masker. Alasannya macam-macam seperti sedang merokok, pengap dan lainnya. "Bila ditemukan pelanggaran, akan ada upaya sanksi seperti kerja sosial dan pendataan KTP. Tapi saat ini kami tekankan edukasi dan berikan masker bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakainya," tambahnya. (Wid/Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X