Jenazah Korban Kecelakaan Bus Wisata Diserahterimakan, Santunan Langsung Diberikan

Photo Author
- Senin, 7 Februari 2022 | 21:10 WIB
Dirut PT Jasa Raharja ketika menjenguk para korban kecelakaan bus maut di RS PKU Muhammadiyah Bantul. FOTO : KR- Judiman
Dirut PT Jasa Raharja ketika menjenguk para korban kecelakaan bus maut di RS PKU Muhammadiyah Bantul. FOTO : KR- Judiman

BANTUL, KRJOGJA.com - Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Riwan Achmad Purwantono didampingi Direktur Operasi Dewi Susana dan Kasi Laka Lantas Korlantas Mabes Polri AKBP Tri Yulianto Senin (8/2/2022) dari Jakarta langsung datang ke Bantul untuk melihat langsung dan proses verifikasi kecelakaan bus di Kedung Buweng Wukirsari Imogiri, Jalan Imogiri- Mangunan yang terjadi Minggu (6/2/2022) siang mengakibatkan 13 orang dari jumlah 47 penunumpangnya meninggal dunia, lainnya luka ringan dan luka berat.

Dengan kejadian tersebut pihak PT Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan kematian korban. kurang dari 24 jam , santunan kematian dari PT Jasa Raharja sudah diterimakan kepada 13 ahli waris korban, masing-masing Rp 50 juta. Sedangkan yang luka ringan dan luka berat maksimal Rp 20 juta diserahkan kepada pihak rumah sakit yang merawatnya. Menyerahan santunan kematian yang 8 korban diterimakan Minggu (6/2/2022) malam dan yang 5 korban diterimakan Senin (7/2/2022) pagi langsung mendatangi ahli warisnya di Sukaharjo.

"Percepatan penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab PT Jasa Raharja terhadap warga korban kecelakaan lalu lintas yang harus sesegera mungkin mendapat santunan untuk kebutuhan ahli warisnya," ungkap Dirut PT Jasa Raharja saat berada di RS PKU Mahammadiyah Bantul Senin (7/2/2022).

Menurutnya, kecelakaan di Jln Imogiri- Mangunan ini merupakan kecelakaan lalu lintas terparah memasuki tahun 2022 di Indonesia dengan 13 korban meninggal dunia. Sebelumnya di Medan Sumatra terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan 6 korban meninggal dunia.

Dalam pemberian santunan kepada korban yang luka berat dan ringan pihak PT Jasa Raharja juga menjalin kerjasama dengan pihak BPJS. Karena batas maksimal pemberian santunan bagi korban luka berat dan luka maksimal Rp 20 juta, maka jika ada kekurangan untuk perawatan bisa mengajukan kekurangannya ke BPJS.

Dirut PT Jasa Raharjan juga melihat langsung kondisi bangkai bus yang mengalami kecelakaan yang dititipkan di Rupbasan Bantul dilanjutkan menjenguk korban yang dirawat di RS PKU Muhammadiyah Bantul, RSUD Panembahan Senopati dan RS Nur Hidayah.

Riwan Achmad berharap peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, untuk itu pentingnya pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor apapun jenisnya hendaknya lebih hati-hati dalam menjalankan kendaraanya. Sebelum dipergunakan wajib diperiksa kelengkapannya, mulai dari oli, air radiator dan lainnya terutama rem yang merupakan kelengkapan vital bagi kendaraan. (Jdm/Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X