SLEMAN, KRJOGJA.com -Â Tindakan tegas akan dilakukan Satlantas Polres Sleman terhadap truk yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (Odol). Keberadaan truk Odol di jalanan, menurut Kanit Kamsel Satlantas Polres Sleman Iptu Mulyanto, sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Truk dengan kelebihan muatan selain memicu kerusakan jalan, juga membahayakan bagi pengendara lainnya. Bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga akan kami lakukan penindakan," ujar Mulyanto usai sosialisasi larangan truk Odol di perempatan Kronggahan, Minggu (30/1/2022).
Penindakan, lanjutnya, akan dilakukan setelah sosialisasi terkait larangan truk Odol dilakukan. Selama sosialisasi, polisi juga mengimbau agar sopir truk tidak menambah dimensi kendaraannya.
"Keberadaan truk Odol melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggarnya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," katanya.
Selain sosialisasi kepada pengemudi, polisi juga memasang spanduk terkait Odol di jalan yang sering dilalui truk. "Setelah sosialisasi ini, kalau masih ada sopir yang membandel mengangkut barang melebihi muatan, baik over dimensi dan over load akan kami tindak tegas," pungkasnya. (Ayu)