Pelayanan SIM di Bantul Segera Pindah di Gedung Baru

Photo Author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 15:30 WIB
Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Polres Bantul. (Foto: Judiman)
Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Polres Bantul. (Foto: Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Satuan Penyelenggara Adminstrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) di Polres Bantul, Kamis (27/1/2022) telah diresmikan oleh Kapolda DIY, Irjen Pol Drs Asep Suhendar MSi. Dengan diresmikan gedung Satpas tersebut maka semua pelayanan yang berkaitan dengan SIM di Polres Bantul segera menempati gedung baru.

"Pembangunan gedung Satpas Polres Bantul dalam rangka menindaklanjuti arahan presiden dan Kapolri terkait peningkatan kualitas pelayanan publik , maka Polres Bantul menginisiasi pembangunan gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, guna memberikan pelayanan yang cepat , mudah, transparan dan akuntabel pada masyarakat," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK

Inisiasi pembangunan dirintis sejak kepemimpinan AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiono SIK MH dilanjutkan oleh AKBP Ihsan SIK dan diawali dengan peletakan batu pertama pada 27 Juli 2021. Bangunan prototipe Satpas Polres Bantul didirikan diatas tanah seluas 3354 M2 dan dilaksanakan dalam 3 tahap, yakni tahap konstruksi, mebeler dan Fifo dengan masa pembangunan selama 165 hari.

Bangungan Satpas Bantul meliputi gedung utama dan lapangan uji praktek. Gedung utama terdiri 2 lantai, lantai 1 untuk mekanisme penerbitan SIM baru dan lantai 2 untuk mekanisme perpanjangan masa berlaku SIM. Di Satpas Polres Bantul juga dilengkapi pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM melalui mekanisme Drive Thru.

Pelayanan di Satpas Polres Bantul menggunakan teknologo Fifo ( First in First Out ) dengan tujuan untuk menerapkan sistem antrian sesuai kedatangan dan tanpa ada perlakuan khusus serta mengontrol pemohon SIM yang berada di dalam gedung, agar tidak terjadi kerumunan. "Satpas Polres Bantul merupakan satu-satunya Satpas di Indonesia yang menggunakan teknologi Fifo," jelasnya.

Sedangkan teknologi terbaru lain yang diterapkan di Satpas Polres Bantul adalah Face Recognition yang merupakan metode deteksi wajah bagi setiap pemohon SIM yang berada di loket pendaftaran. Deteksi wajah ini berfungsi agar pemohon yang melaksanakan proses SIM baru maupun perpanjangan dapat memasuki ruang pelayanan dan memastikan bahwa pemohon yang masuk adalah pemohon yang sama pada saat melakukan pendaftaran . "Hal ini dapat meminimalisir calo maupun orang yang tidak berkepentingan," imbuh AKBP Ihsan.

Di dalam gedung Satpas Polres Bantul juga dilengkapi fasilitas ruang tunggu yang menerapkan sistem sosial distancing, tempat charger gratis , ruang laktasi, mushola, ruang pertemuan dan toilet di setiap lantai. Ada juga fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, seperti kursi roda, lift dan toilet khusus.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 diberlakukan sangat ketat di gedung Satpas Polres Bantul. Yakni dengan menggunakan sensor masker dan suhu di depan pintu masuk gedung, maka pemohom SIM yang akan memasuki gedung dapat dipastikan menggunakan masker dan suhu tubuh normal, dengan maksud untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pembangunan gedung Satpas Polres Bantul sebagai bentuk implementasi dari program Presisi Kapolri yang salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai wujud komitmen anggota Polres Bantul dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat yang prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan.(Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X