Program Strategis Nasional BPN, Pandemi Jadi Kendala Pelaksanaan PTSL

Photo Author
- Senin, 24 Januari 2022 | 16:17 WIB
Penyerahan sertipikat tanah secara simbolis oleh Anggota Komisi II DPR RI  Ir Ibnu Mahmud (foto: judiman)
Penyerahan sertipikat tanah secara simbolis oleh Anggota Komisi II DPR RI Ir Ibnu Mahmud (foto: judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com -  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Komisi II DPR RI menggelar  Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sosialisasi digelar di Hotel Queen Resort Parangtritis, Senin (24/1/2022). Dalam kesempatan tersebut secara simbolis diserahkan sertipikat tanah kepada masyarakat sekitar Kapanewon Kretek oleh anggota Komisi II DPR RI Ir Ibnu Mahmud Billaludin.

Hadir dalam kegiatan tersebut PLt Kakanwil BPN DIY, Suwito SH MKn, Kakan BPN Bantul, Iskandar Subagya SH dan sejumlah staf ahli Komisi DPR RI.

Kakanwil BPN DIY mengungkapkan, Kabupaten Bantul memiliki luas wilayah 506, 8 Km dengan estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 668.641 bidang . Dari jumlah tersebut sampai saat ini telah terdaftar sebanyak 668.641 bidang atau 99.63 persen. Yang belum terdaftar sebanyak 1.091 bidang. Sedangkan capaian pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan sejak tahun 2017 sebanyak 137.584 bidang atau 20.58 persen dari jumlah bidang tanah terdaftar di Kabupaten Bantul.

Dijelaskan, pada 2021 program PTSL yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Bantul telah selesai 7237 sertifikat yang tersebar di 21 kalurahan se Bantul. "Pandemi Covid-19 ternyata menjadi kendala bagi masyarakat dalam pelaksanaan PTSL di lapang . Tetapi Tim PTSL Kabupaten Bantul tetap mampu menyelesaikan proses sertifikasi mencapai 96,5 persen dari target sertifikat.

Karena itu kebijakan PTSL menjadi program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada, agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat. ''PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, mencegah sengketa pertanahan . Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang dapat menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima sertipikat," katanya.

Sementara menurut Ibnu Mahmud, PTSL merupakan wujud reforma Agraria  salah satu program strategis Kementerian ATR/ BPN yang berkaitan dengan  pendaftaran tanah adalah program PTSL yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 12 Tahun 2017 tentang percepatsn PTSL di seluruh Indonesia.

Kakan BPN Bantul menambahkan, keberadaan ahli waris yang berada di luar daerah sering menjadi kendala proses sertipikasi tanah di Bantul. (Jdm/Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X