Lewat Diklat dan Magang di PMI, Korp Sukarela Unit UMY Dikukuhkan

Photo Author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 13:37 WIB
Suasana upacara pengukuhan anggota KSR - PMI  Unit UMY. (foto: judiman)
Suasana upacara pengukuhan anggota KSR - PMI Unit UMY. (foto: judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Sebanyak 30 anggota Korp Sukarela (KSR) PMI Bantul Unit UMY periode 2022  dikukuhkan oleh Ketua PMI Bantul, HM Wirmon Samawi SE MIB di Kampus UMY Kasihan Bantul Rabu (12/1/2022).

Sebelum dikukuhnya anggota KSR wajib menjalankan pendidikan dan latihan, meliputi diklat ruang, diklat lapangan dan magang pelayanan PMI selama satu bulan di PMI Bantul.

Ketua PMI Bantul menyampaikan terima kasih kepada UMY dan jajarannya melalui bidang kemahasiswaan yang sudah berkontribusi dalam kegiatan sosial kemanusiaan. "Sama-sama pelaku sejarah , dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia sebagai wujud kontribusi kepada negara dan bangsa, maka sepatutnya organisasi PMI membantu tugas pemerintah dalam misi sosial maupun kemanusiaan," ungkap Ketua PMI Bantul.

Dijelaskan , Korp Sukarela  adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR.  Jika sebagai mahasiswa suatu perguruan tinggi dapat menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan.

Mereka dapat bergabung menjadi anggota KSR setelah melewati pendidikan dasar di PMI Kabupaten,/ Kota maupun UKM KSR - PMI di Perguruan Tinggi.

Sejumlah kegiatan KSR diantaranya donor darah sukarela, pertolongan pertama pada kecelakaan, bencana dan konflik. Juga dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, Restoring Family Link (RFL) untuk korban bencana dan kegiatan lainnya.

"Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan atau bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang penanggulangan bencana serta pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat." pungkas Wirmon. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X