UMY Keluarkan Tidak Hormat Aktivis Mahasiswa yang Terbukti Setubuhi Paksa Mahasiswi

Photo Author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 16:57 WIB
Rektor UMY saat berikan pernyataan pada media (Harminanto)
Rektor UMY saat berikan pernyataan pada media (Harminanto)

BANTUL, KRJOGJA.com - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberhentikan dengan tidak hormat, MKA alias OCD, seorang aktivis mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual pada tiga mahasiswi di kampusnya. Langkah tegas tersebut diambil setelah UMY melakukan investigasi dan pemeriksaan melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY.

Rektor UMY, Prof Gunawan Budianto, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi sejak kejadian viral di media sosial pada 1 Januari 2022 lalu. Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa lantas melakukan sidang dan pemeriksaan menyeluruh terkait adanya isu dugaan kekerasan seksual oleh salah satu mahasiswa UMY tersebut.

“Kami segera melakukan koordinasi, memanggil Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, rapat Minggu (2/1/2022), dan ternyata Selasa (4/1/2022) pagi masih ditemukan dua lagi dugaan korban dari MKA ini yang kebetulan mahasiswi UMY,” ungkap Gunawan pada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Aktivis Mahasiswa yang diketahui sebagai salah satu siswa jurusan Ilmu Ekonomi angkatan 2017 setelah dilakukan investigasi ternyata mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan perbuatan asusila. Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa pun memutuskan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat.

“Rektor UMY memutuskan memberikan sanksi maksimal pada MKA yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat seperti tercantum dalam pasal 8 Peraturan Rektor UMY nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. UMY memiliki sanksi ringan, menengah dan berat. Perbuatan asusila dan perzinahan diatur ketat dalam peraturan Rektor, sehingga pelaku ini kami kenakan sanksi berat yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat,” tegas Gunawan pada wartawan.

Dari investigasi internal kampus, UMY mendapatkan fakta bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan MKA terjadi pada 2018 silam dan 2021 lalu. Penyintas terakhir yang justru mencuat pertama, kejadian terjadi pada September 2021 lalu.

UMY menurut Gunawan juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis pada para penyintas melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA). Selain itu, UMY juga siap melakukan pendampingan hukum apabila para penyintas apabila hendak meneruskan kasus ke ranah hukum.

“UMY tegas berkomitmen menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa. UMY akan terus mengedepankan zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas,” pungkas Gunawan.

Sebelumnya diberitakan, akun instagram dear_umycatcaller membeberkan aksi perkosaan yang dilakukan seorang aktivis mahasiswa berinisial MKA alias OCD yang sampai saat ini membuat tiga korban speakup. Akun tersebut menjabarkan kronologis perkosaan yang dilakukan OCD kepada tiga korban sejak tahun 2018 silam.

Ketimpangan relasi kuasa, manipulasi korban dan pemaksaan kehendak menjadi latar alasan yang melatari terjadinya tindakan asusila pelaku pada para korbannya. Para korban dalam unggahan akun dear_umycatcaller menceritakan dimanipulasi pelaku untuk melakukan hubungan intim bahkan dalam kondisi sedang haid juga anal. Para korban tidak kuasa menolak karena ketimpangan relasi kuasa dan berada dalam paksaan pelaku. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X