APDESI Bantul Ingatkan Jokowi

Photo Author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 08:10 WIB
Ketua DPRD Bantul H Hanung Raharjo (kanan) mendampingi Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menerima jajaran APDESI.
Ketua DPRD Bantul H Hanung Raharjo (kanan) mendampingi Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menerima jajaran APDESI.

BANTUL, KRJOGJA.com - Tuntutan ratusan perangkat yang tergabung dalam wadah Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul menolak Pasal 5 Ayat 4 Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 di Lapangan Paseban Bantul direspons Ketua DPRD Kabupaten Bantul, H Hanung Rahajarjo ST.

Politisi PDI Perjuangan tersebut siap menjembatani tentang keluh kesah APDESI Kabupaten Bantul. Karena Perpres tersebut domain dari pemerintah pusat tentu DPRD Bantul akan menyampaikan aspirasi yang muncul dari pengurus APDESI.

Menurutnya, reaksi dari jajaran APDESI Kabupaten Bantul tersebut dinilai wajar karena turunnya Perpres tersebut terjadi diinjury time. Padahal dari Kalurahan sudah menyusun RPJMDes serta APBKal. Dengan turunnya Perpres tersebut tentu akan mengganggu program yang telah tersusun masing -masing kalurahan. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan berusaha menyampaikan aspirasi ke pemerintah yang lebih tinggi.

"Tetapi yang perlu digarisbawahi adalah spirit dari temen-temen APDESI adalah berjuang untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Sebelumnya perwakilan kalurahan atau perangkat kalurahan melakukan dengan tegas menolak dan mendesak revisi Pasal 5 Ayat 4 Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022. Ketua DPC APDESI Kabupaten Bantul, Dra Ani Widayani mengungkapkan, Pasal 5 Ayat 4 Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 membuat resah.

Jika dalam dua pekan ini perangkat kalurahan tidak bergerak. Anggaran BLT DD tidak akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Karena Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) baru harus disusun dalam dua minggu terakhir ini jika ingin BLT DD masuk dalam rekening.

Ani yang juga Lurah Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro tersebut menegaskan jika membuat daftar KPM baru BLT DD maka dipastikan berbenturan. Karena indikator membuat KPM baru belum ada.

"Indikatornya KPM baru BLT tahun 2022 belum ada. Ketika menggunakan indikator tahun 2021, maka tidak ada warga yang berhak menerima BLT DD. Jika dipaksakan warganya yang berhak menerima BLT DD sekitar 40 persen dari anggaran DD maka akan menabrak aturan," ujarnya.

Oleh karena tegas Ani, APDESI Kabupaten Bantul bahkan APDESI seluruh Indonesia mendesak agar Bapak Presiden Joko Widodo untuk merevisi Pasal 5 Ayat 4 No 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022.(Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X