KULONPROGO, KRJOGJA.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates yang dipimpin Happy Tri Sulistiyono mengabulkan praperadilan yang diajukan Rusdi Suwarno alias RS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perencanaan dan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Kompleks Stadion Cangkring Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.
Kuasa hukum RS, Tuson Dwi Haryanto SH membenarkan perihal terkabulnya gugatan praperadilan kliennya dalam sidang putusan di PN Wates, Senin (29/11/2021). "Benar, yang mulia hakim memutuskan, penetapan tersangka yang dilakukan  penyidik Kejaksaan Negeri Kulonprogo batal demi hukum dan akibat hukum dari proses penyidikan itu semuanya rontok atau batal karena tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya.
Diungkapkan, Kejari Kulonprogo tidak bisa menunjukkan dua alat bukti kasus dugaan korupsi GOR Cangkring yang dilakukan RS menjadi alasan dikabulkannya gugatan praperadilan kliennya. Penyidik Kejari setempat hanya bisa menunjukkan satu alat bukti. Sedangkan, alat bukti lainnya soal penyitaan dinilai tidak kuat di mata persidangan.
"Sesuai ketentuan pasal 77 KUHAP dan disambungkan dengan putusan MK, terjadi cacat hukum proses penyitaan oleh penyidik. Setiap proses penyitaan harus dimintakan persetujuan kepada PN dan hal tersebut tidak dilakukan penyidik kejaksaan," jelasnya.
Dengan dibatalkannya bukti yang lain oleh PN maka hanya tinggal satu bukti. Padahal dalam ketentuan KUHAP pasal 184, minimal ada dua alat bukti untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. "Sementara penyidik hanya punya satu alat bukti berupa keterangan ahli dan itu dianggap tidak kuat secara hukum. Apalagi ahli yang ditunjuk dari Kemenpora tidak memiliki kompetensi terkait penghitungan kerugian negara," tuturnya.
Kepala Kejari Kulonprogo, Kristanti Yuni Purnawanti SH menyayangkan keputusan hakim PN Wates yang mengabulkan permohonan praperadilan. Majelis hakim dinilainya tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan penyidik.
"Hakim tidak mempertimbangkan bukti audit investigasi yang menyatakan hanya ada satu alat bukti keterangan saksi. Sedangkan, untuk alat bukti audit investigasi tidak dipertimbangkan karena tidak dihadirkan sebagai bukti," ungkapnya.
Hal lain yang menjadi perhatiannya tetang keputusan yang menyebutkan penyitaan yang dilakukan Kejari menyalahi prosedur. Hakim punya persepsi bahwa aturan baru di KUHAP berimplikasi kepada penyitaan harus segera dimintakan persetujuan PN dalam kurun waktu tujuh hari. "Ketika penyidik melakukan penyitaan maka harus segera meminta persetujuan pengadilan, tapi hakim praperadilan membuat satu penafsiran baru, harus tujuh hari. Padahal di KUHAP terkait penyitaan hingga persetujuan ke PN hanya berbunyi segera," tuturnya.
Kristanti Yuni Purnawanti menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan penyidikan, meski majelis hakim telah mengabulkan permohonan praperadilan. Dalam waktu dekat, Kejari akan melayangkan gugatan baru kepada RS karena bukti sudah cukup dan penyidikan kasus dugaan korupsi GOR Cangkring terus berlanjut. (Rul)