Optimalkan Rasio Elektrifikasi, PLN UP3 Yogyakarta Terus Gulirkan Program Stimulus Covid-19

Photo Author
- Senin, 29 November 2021 | 19:47 WIB
Manager PLN UP3 Yogyakarta Ahmad Mustaqir. (fira nurfiani)
Manager PLN UP3 Yogyakarta Ahmad Mustaqir. (fira nurfiani)

SLEMAN, KRJOGJA.com - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta senantiasa berupaya meningkatkan rasio elektrifikasi di DIY seoptimal mungkin agar bisa mencapai 100 persen. Selain memenuhi rasio elektrifikasi, pihaknya terus menggulirkan program stimulus Covid-19 dengan memberikan diskon tarif listrik dan stimulus relaksasi hingga Desember 2021 mendatang.

"Rasio elektrifikasi PLN di DIY sudah mencapai 88,59 persen dan rasio elektrifikasi total di DIY telah mencapai 99,99 persen alias sudah hampir mendekati 100 persen. Dengan realisasi jumlah pelanggan rumah tangga total mencapai 1.355.709 pelanggan di DIY," ujar Manager PLN UP3 Yogyakarta Ahmad Mustaqir membuka Multi Stakeholder Forum 2021 PT PLN (Persero) UP3 Yogyakarta di Sahid Raya Hotel Convention Yogyakarta, Senin (29/11/2021).

Ahmad mengatakan target jumlah rumah tangga yang dialiri jaringan listrik di DIY mencapai 1.355.844 pelanggan dengan realisasi capaian sebanyak 1.201.175 pelanggan rumah tangga,1.201.175 pelanggan rumah tangga non PLN dan 154.534 pelanggan rumah tangga non PLN. Sehingga realisasi jumlah total mencapai 1.355.709 pelanggan rumah tangga di DIY.

"Realisasi rasio elektrifikasi PLN per Kabupaten/Kota se-DIY yaitu Kota Yogyakarta 76,41 persen, Bantul 99,04 persen, Bantul 72,07 persen, Sleman 96,46 persen dan Gunungkidul 79,80 persen. Sementara realisasi rasio elektrifikasi total tahun ini yakni Bantul dan Sleman 100 persen, Gunungkidul 99,03 persen, Kota Yogyakarta 98,69 persen dan Kulonprogo 98,44 persen," tuturnya.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) targetkan rasio elektrifikasi Indonesia mencapai 99,9 persen pada 2021. Selain telah memenuhi rasio elektrifikasi, pihaknya telah menggulirkan program stimulus Covid-19 dengan memberikan diskon tarif listrik dan stimulus relaksasi.

Hal ini sesuai Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, B-1734/TL.04/DJL.3/2021 pada 22 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Diskon Tarif Tenaga Listrik dan Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen, serta Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum bagi Pelanggan PT PLN (Persero) sejak Oktober sampai Desember 2021.

"Diskon tarif sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil 450 VA (I1/TR 450 VA). Selanjutnya diskon 25 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)," jelasnya.

Stimulus relaksasi juga dilakukan dengan Pembebasan Biaya Beban dan Rekening Minimum diberikan kepada pelanggan golongan tarif Sosial, Bisnis dan Industri. Berlaku bagi Pelanggan Pascabayar Layanan Reguler dengan daya mulai dari 1300 VA ke atas pada Golongan Tarif antara lain Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200kVA), Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA), Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas).

" Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum (RM) bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan RM atau 40 jam nyala. Stimulus ini tidak berlaku bagi Pelanggan dengan pemakaian diatas RM," tandasnya.

Penerima stimulus Covid-19 di wilayah kerja ULP Yogyakarta Kota dengan daya 450 Volt Ampere (VA) mencapai 32.066 pelanggan dengan nominal total Rp 684.501.596 terhitung Januari sampai dengan Oktober 2021. Kemudian daya 900 VA dengan jumlah mencapai 18.405 pelanggan senilai Rp 837.979.834. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X