SLEMAN, KRJOGJA.com-Â Dulu untuk wakaf harus punya tanah luas lebih dulu dan prosesnya lama. Namun kini, untuk berwakaf tidak harus kaya, prosesnya sangat mudah dan cepat. Sebab, kini umat Islam bisa memberikan wakaf dalam bentuk uang.
"Tahun 2002 MUI memfatwakan bahwa wakaf uang itu boleh dan tahun 2004 keluar UU tentang wakaf termasuk didalamnya mengatur tentang wakaf uang," kata Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, Drs H Sigit Warsita MA pada sosialiasi Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) di RM Bale Ayu Jombor Mlati Sleman, Senin (11/10/2021).
Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi Sosialisasi PWUG di lima kabupaten/kota. Dimulai dari Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo, dan Kota Yogyakarta, dan Sleman. Sosialisasi melibatkan berbagai unsur Kemenag, Kepala KUA, Penyuluh Agama, BWI dan Ormas.
Dijelaskan, Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) merupakan inovasi dalam rangka revitalisasi fungsi KUA untuk pemberdayaan ekonomi umat sekaligus solusi dan alternatif murah, mudah pahalanya melimpah mengalir selama-lamanya.
"Pasangan pengantin, jemaah haji, dan ASN Kemenag, diharapkan menjadi pelopor dan teladan program wakaf uang disamping masyarakat umum binaan para Penyuluh Agama Islam serta guru dan siswa madrasah," harapnya.
3 Januari 2022 pada saat Hari Amal Bhakti Kementerian Agama diharapkan seluruh DIY sudah melaksanakan program Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD)
Sosialisasi juga menghadirkan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY, KH Fahmi Akbar Idris MM yang menyampaikan pandangannya bahwa wakaf itu harus mudah.
Terkait Peraturan tentang Wakaf tunai memberikan akses kepada siapapun untuk berwakaf (orang miskin saja bisa), Wakaf Uang Digital salah satu solusi kemudahan untuk berwakaf lebih lanjut beliau sampaikan bahwa pemanfaatan dari wakaf tersebut untuk pengentasan kemiskinan di wilayah DIY berbasis kecamatan/kapanewon.
Sementara itu Roy Renwarin CWP CWS dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) menjelaskanm wakaf uang yang terhimpun di rekening Nadhir Wakaf Uang selanjutnya dikelola bekerjasama dengan LKS PWU melalui akad-akad syari'ah, wakaf uang yang terhimpun dapat menjadi pembiayaan tanah-tanah wakaf yang ada di kecamatan untuk pertanian, perkebunan, peternakan atau kegiatan ekonomi lainnya yang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di kecamatan tersebut.
Saat ini sudah dilaksanakan pemasangan banner Pojok Wakaf Uang Digital di 78 KUA dan 5 Kantor Kemenag Kab Kota di DIY yang selanjutnya akan diadakan BIMTEK PWUD oleh Bank Indonesia perwakilan DIY. (Fie)