KULONPROGO, KRJOGJA.com - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kulonprogo diminta segera melakukan pembenahan segala administrasi dan perangkat lainnya. Langkah tersebut dinilai penting dalam upaya mensikapi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"Dalam merespons perpres tersebut, pihak pesantren hendaknya bergerak cepat melakukan pembenahan-pembenahan," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kulonprogo Suharto, di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB setempat, Senin (20/9/2021).
Lebih lanjut Suharto mengungkapkan, Fraksi PKB DPRD Kulonprogo menyambut baik terbitkan Perpres nomor 82/ 2021 tentang Pendanaan Penyelengaraan Pesantren.
"Fraksi PKB menilai pepres tersebut sebagai bentuk keseriusan kehadiran pemerintah kepada lembaga pendidikan pesantren untuk ikut menjaga keberlangsungan pesantren. Pesantren telah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara," ujar politisi asal Kapanewon Samigaluh Kulonprogo tersebut.
Sebagai tindaklanjutnya, FPKB DPRD Kulonprogo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang Pesantren.
"Dalam rapat kerja Legislatif dengan Eksekutif beberapa minggu lalu, saya juga telah menyampaikan perihal pentingnya Perda Pesantren dan mulai tahun 2022 didiskusikan," tutur Suharto. (Rul)