BANTUL, KRJOGJA.com - Tertundanya pembayaran bawang merah milik petani Nawungan Kalurahan Selopamioro Kapanewon Imogiri senilai Rp 340 juta belum juga tuntas. Sementara Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bantul berusaha menjembatani agar pembayaran bisa dilakukan Sabtu pekan ini.
"DPPKP Kabupaten Bantul sama sekali tidak memberikan rekomendasi kepada mereka (Koperasi -red), karena mereka itu sebenarnya tamu. Kemudian melihat bawang merah tertarik membelinya. Jika kita merekomendasi ada hitam diatas putih, ada MoU, mereka berkomitmen sendiri," ujar Kepala DPPKP Bantul, Yus Warseno, Kamis (12/8/2021).
Polemik petani bawang merah Nawungan Selopamioro Koperasi 3M merupakan kasus perdata. Ketakutan pembelinya bisa diproses hukum, sehingga nantinya petani dirugikan karena bawang merah tidak terbayarkan. "Ini perdata, bisa dihukum, oleh karena itu saya tidak mau berbicara yang mengerikan karena petani akan dirugikan. Harus dipertemukan antara dinas, petani dan koperasinya," ujarnya.
Dijelaskan, pihak koperasi sebenarnya akan membayar pada Sabtu pekan lalu. Tetapi karena beritanya viral akhirnya koperasi takut dan membatalkan pelunasan "Berita sumbernya dari satu pihak dan viral maka penyandang dananya takut untuk membayarnya pada pekan kemarin. Tetapi pihak koperasi akan kita mediasi dengan petani dan bersedia melunasi Sabtu 14 Agustus pekan ini," jelasnya.
Dijelaskan, persoalan pembelian bawang merah milik petani Nawungan bermula ketika tamu datang ke DPPKP Bantul mengaku dari PT PPI diwakili Sigit. Mereka awalnya akan jual beli jagung. Dinas kemudian mengantar PT PPI melihat hasil pertanian di Bantul. "PT PPI ini dari Jakarta dan akan dikunjungi bapak menteri (Mentan), Gubernur dalam kaitannya dengan panen bawang merah dan akhirnya kita dampingi menuju Nawungan," jelasnya.
Ketika di Nawungan, perwakilan PT PPI berkenalan dengan petani. Waktu itu berencana membeli bawang merah. Tetapi karena panen mulai, dan harga perkilonya Rp 15 ribu. Kemudian dari PT PPI (Sigit-red) memberi harga lebih yakni Rp 17 ribu perkilonya. DPPKP tidak tahu ada persetujuan dari petani bahwa PT PPI akan membeli bawang merah. Pihaknya juga tidak tahu kalau akhirnya belum terbayar semua.
"Karena harganya bagus sehingga petani menjual kepada mereka dan karena menjual semua sehingga ada keterbatasan uang. Saya juga mendengar akan dibayar tunda dan petani setuju sehingga terjadi jual beli," jelasnya.
Terkait pembelinya, dari koperasi 3M, Yus Warseno mengaku belum mengetahui bila 3M merupakan koperasi. Karena hanya ditulis dicaping petani kepanjangan dari Mukti - Mulyo - Mandiri. Mukti Mulyo Mandiri merupakan jargon dari Mentan yakni Maju, Mandiri dan Moderen. "Sebenarnya itu koperasi 3M belum berbadan hukum dan bukan koperasi," jelasnya.
Terpisah Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul Drs Agus Sulistiyana, MM menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait koperasi 3M sebagai pembeli bawang merah petani Nawungan. "Kami sudah cek terkait koperasi (3M-red) yang disebut membeli bawang merah petani. Ternyata tidak tercatat di badan hukum Kabupaten Bantul dan DIY," jelas Agus. Meski begitu Agus beharap persoalan tersebut segera diselesaikan.(Roy)