GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali memperpanjang penutupan kawasan obyek wisata sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Penutupan kawasan wisata tersebut baik yang dikelola pemerintah maupun swasta sampai 9 Agustus 2021 mendatang.
"Pembukaan kawasan wisata masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pemberlakukan PPKM level 4," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono, Selasa (3/8/2021) malam.
Dikatakan, terkait PPKM tersebut, pihaknya akan merevisi target kunjungan wisatawan. Namun demikian, diperlukan rumusan bersama Sekretaris Daerah dan akan dibahas dengan DPRD Gunungkidul dalam APBD Perubahan 2021 mendatang. Target tahun 2021 ini kunjungan wisatawan hampir 2,5 juta wisatawan baik domestik maupun asing.
Untuk kunjungan selama ujicoba pembukaan pariwisata. Selama sepekan Gunungkidul dikunjungi sekitar 40 ribu wisatawan. Namun sejak tanggal 3 Juli 2021 seluruh destinasi wisata ditutup sementara hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang. Disinggung mengenai bantuan bagi pelaku wisata, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut. "Kani masih belum tahu tentang hal itu," ucapnya.
Pemilik rumah makan di Pantai Kukup, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Mujiyanto menyatakan penutupan kawasan wisata selama hampir satu bulan menyebabkan dirinya tidak mendapatkan penghasilan. Warung tutup, tetapi segala kebutuhan tetap harus dipenuhi mulai makan hingga anggsuran terus berjalan. Dia khawatir jika penutupan kawasan wisata diperpanjang maka akan banyak warung makan ataupun tempat usaha di kawasan wisata tutup. "Kami berharap ada solusi dari pemerintah agar yang terdampak PPKM dapat bantuan," ucapnya.(Bmp)