Terjerat Utang Rp 50 Juta Sales "Hand Sanitizer" Beraksi di 9 TKP

Photo Author
- Senin, 26 Juli 2021 | 14:05 WIB
Iptu Wiwit (tengah) didampingi Aiptu Fernando (kanan) dan anggota, menunjukkan barang bukti hasil pencurian di depan tersangka. (wahyu priyanti)
Iptu Wiwit (tengah) didampingi Aiptu Fernando (kanan) dan anggota, menunjukkan barang bukti hasil pencurian di depan tersangka. (wahyu priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.com- Beraksi seorang diri, seorang pria asal Tepus Gunungkidul melakukan pencurian sebanyak 9 kali. Pelaku YN (23), menyasar kantor pegadaian, perkantoran, toko dan koperasi yang ada di Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta ditinggal pemiliknya. Aksi pelaku berakhir ditangan petugas Unit Reskrim Polsek Depok Barat dibantu Jatanras Polda DIY yang berhasil mengamankannya. Kepada petugas, polisi mengaku sengaja mencari sasaran pegadaian, karena saat pandemi banyak warga yang menggadaikan barang elektronik.

"Saat ini banyak warga yang menggadaikan barang berharga miliknya, saya kemudian punya ide untuk beraksi di kantor pegadaian," kata pelaku di Mapolsek Depok Barat, Senin (26/7/2021).

Kapolsek Depok Barat Kompol Amin Ruwito Ruwito SIK diwakilkan Kanit Reskrim Iptu Mateus Wiwit Kustiadi SH menjelaskan, terungkapnya kasus itu hasil penyelidikan terkait pencurian di kantor pegadaian di Nologaten, Caturtunggal Depok Sleman, Minggu (11/7/2021). Barang-barang di kantor pegadaian berupa laptop, televisi, play station, kamera DSLR dan HP, raib sehingga kerugian sebesar Rp 25 juta.

Tak butuh waktu lama, petugas gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku  dan berhasil menangkap saat sembunyi di rumah istrinya di Gunungkidul.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya tak berkutik setelah ditunjukkan barang bukti. "Barang hasil curian belum ada yang dijual, masih disimpan di kosnya daerah Banguntapan Bantul," kata Iptu Wiwit didampingi Panit Aiptu Fernando.

Pelaku mengaku melakukan 9 kali aksi pencurian dalam kurun waktu satu bulan. Sebelum beraksi, YN berkeliling dengan sepeda untuk mencari sasaran khususnya kantor pengadaian dan toko. Ia juga melengkapi diri dengan linggis, gergaji besi dan gunting besi dan baru beraksi setelah dini hari hingga jelang Subuh. Perbuatan kriminal itu sengaja dilakukan lantaran pelaku yang bekerja sebagai sales hand sanitizer, punya utang Rp 50 juta.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X