DPP Peradi Pergerakan Gelar Rapimnas: Bantu Warga Miskin, Tiap Daerah Bentuk PBH

Photo Author
- Minggu, 25 Juli 2021 | 21:13 WIB
DPP Peradi Pergerakan saat Rapimnas yang dilakukan secara daring. (saifullah nur ichwan)
DPP Peradi Pergerakan saat Rapimnas yang dilakukan secara daring. (saifullah nur ichwan)

SLEMAN, KRJOGJA.com – Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (DPP Peradi Pergerakan) akan membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) di masing-masing daerah. Tujuannya untuk membantu memperjuangkan hak-hak warga tak mampu, miskin dan marginal.

Ketua DPP Sugeng Teguh Santoso SH mengatakan, penegakan hak-hak rakyat dan akses keadilan bagi rakyat tidak mampu, miskin dan marginal cukup menyedihkan. Dimana warga tak mampu, miskin dan marginal kesulitan untuk memperoleh keadilan hukum ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok yang berkuasa dan memiliki sumber ekonomi kuat.

“Sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia, advokat merupakan pejuang hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Bahkan sesuai UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat, yaitu wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga tak mampu,” kata Sugeng dalam Rapimnas DPP Peradi Pergerakan di Hotel Prime Plaza Caturtunggal Depok, Sabtu (24/7/2021).

Rapimnas yang dipusatkan di Yogyakarta ini juga dihadiri Sekjen M Syafei SH MSi, Ketua DPC Yogya Fahrurrozi SH, Ketua Panitia Hani Kuswanto SH MH dan Ketua DPC Bantul HM Sarbini SH. Rapimnas dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh 34 perwakilan se-Indonesia.

Lebih lanjut dikatakan, untuk mewujudkan itu, Peradi Pergerakan akan membentuk PBH di masing-masing daerah. Dengan tujuan, PBH itu dapat membantu memperjuangkan hak-hak hukum hak-hak warga tak mampu, miskin dan marginal.

“Kalau orang-orang diluar tiga kelompok itu masih mempunyai uang untuk membayar advokat. Tapi mereka (tiga kelompok) itu tak mampu untuk membayar advokat dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya. Makanya kita harus hadir untuk membantu mereka,” ucapnya.

Di samping itu, dalam rapimnas itu juga membuat dua rekomendasi lainnya. Yakni setiap anggota Peradi Pergerakan wajib memahami politik hukum pemerintah. Ketika kebijakan pemerintah menciderai hak-hak warga negara dan mengesampingkan kebenaran, advokat Peradi Pergerakan wajib memberikan penelusuran dan masukan kepada pemegang mandat kekuasaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X