SLEMAN, KRJOGJA.com- Dua kelompok remaja terlibat perkelahian di Laksda Adi Sucipto, Depok, Sleman, Rabu (14/7/2021) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kanan dan memar pada bagian punggung.
Tujuh pelaku, lima di antaranya berstatus pelajar, berhasil diamankan dengan barang bukti sejumlah senjata tajam. "Penganiayaan dipicu kesalahpahaman antara kelompok pelaku dengan korban setelah adanya unggahan di TikTok," kata Kapolsek Depok Barat AKP Amin Ruwito didampingi Kanit Reskrim Iptu Mateus Wiwit dan Panit Aiptu Fernando, Kamis (15/7/2021).
Dijelaskan, pelaku yang diamankan yakni MD (19) warga Gedongtengen, MY (18) warga Danurejan dan lima pelajar warga Bantul yakni FT (13) , MA (17), AG (15), AB (16) dan MA (17). Sedangkan korban dalam kejadian itu adalah Ivan Rizwanto (25) warga Sewon Bantul yang terkena sabetan sajam dan tangan kosong.
Kasus itu berawal saat korban dan beberapa temannya bermain TikTok dan kebetulan saat itu kelompok pelaku mencari lawan di media sosial yang sama dan membaca unggahan tersebut. Unggahan kelompok korban, oleh kelompok pelaku dianggap tantangan, sehingga berlanjut ajakan perkelahian melalui chat WhatsApp..
Mereka kemudian sepakat bertemu dan berkelahi di depan Lippo Mall Jalan Laksda Adi Sucipto, Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (14/7/2021) pukul 03.00. Namun belum sampai di lokasi yang disepakati, kelompok korban dan pelaku bertemu di depan Hotel Grand Mercure di Jalan Laksda Adi Sucipto, Depok, Sleman.
Rombongan pelaku kemudian berteriak dan langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok korban menggunakan senjata tajam. Korban yang saat itu datang dengan tiga temannya berboncengan tiga motor, mengalami luka, sedangkan para pelaku berusaha melarikan diri setelah aksi mereka dilerai oleh warga sekitar.
"Satu orang pelaku berinisial MY berhasil diamankan warga di lokasi kejadian. Dari pengembangan penangkapan MY, enam pelaku lainnya berhasil kami amankan di lokasi berbeda," papar Kapolsek.
Sedangkan barang bukti yang disita antara lain dua buah clurit, 6 pedang dan satu buah gir dengan gagang besi. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Dari hasil pemeriksaan kedua rombongan itu tidak saling kenal. (Ayu)