Dendam Diberhentikan, Residivis Satroni Toko Mantan Majikan

Photo Author
- Senin, 5 Juli 2021 | 14:15 WIB
Tersangka PR saat ini ditahan di Mapolres Sleman dengan barang bukti hasil kejahatan.
Tersangka PR saat ini ditahan di Mapolres Sleman dengan barang bukti hasil kejahatan.

SLEMAN. KRJOGJA.com- Petugas Satreskrim Polres Sleman dipimpin Ipda Lili Mulyadi dan Aiptu Udin Afriyanto berhasil mengungkap pencurian di sebuah toko ban. Pelaku berinisial PR (28) asal Jawa Tengah yang tak lain mantan karyawan korban, Mustafa (70) warga Berbah Sleman.

Di toko milik korban yang berada di Jalan Magelang Km 5,5 Kutu Tegal Sinduadi Mlati Sleman, pelaku menggasak barang berharga milik korban yakni sepeda motor Honda Vario, 3 arloji, laptop dan 5 pucuk senapan angin. Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah SIK diwakilkan Kanit II Ipda Lili Mulyadi menjelaskan, pelaku beraksi Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 02.00. Pelaku masuk dengan merusak gembok toko yang terkunci dan dalam keadaan sepi, kemudian mengambil barang-barang berharga sehingga total kerugian yang ditanggung korban sebesar Rp 53 juta. Terungkapnya kasus itu diawali informasi tentang seorang mantan karyawan toko yang keluar 2016 silam berinisial PR.

Keluar dari toko, PR ternyata dua kali masuk bui dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. "Pada saat bersamaan, PR diketahui hendak menjual beberapa barang yang diduga objek pencurian. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan melakukan transaksi dengan pelaku di Jalan Magelang. Setelah memastikan barang yang hendak dijual ternyata milik korban, PR kemudian diamankan," ungkap Ipda Lili, Senin (5/7/2021).

Saat ditangkap, PR hendak menjual tiga pucuk senapan angin milik korban kepada petugas yang menyamar. Satu pucuk senapan angin, dijual Rp 1,5 juta oleh tersangka, padahal harga normal Rp 5 juta lebih. Setelah itu polisi melakukan pengembangan dan mendapati motor milik korban yang sudah 'disembelih' dan rencananya akan dijual eceran di daerah asalnya, Temanggung.

Menurut pengakuan PR, ia beraksi di toko korban karena dendam diberhentikan saat bekerja di tempat tersebut. Sebagian hasil kejahatan sudah dijual pelaku dan uangnya untuk biaya hidup," tutup Ipda Lili. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X