Pandemi, Kasus Perkawinan Anak di Kulonprogo Meningkat

Photo Author
- Selasa, 29 Juni 2021 | 19:10 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo Drs Yohanes Irianto mengatakan, kasus perkawinan anak di kabupaten ini mengalami peningkatan. Hal tersebut dinilai bisa berdampak pada angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya perkawinan anak bisa menimbulkan trauma. Sehingga berpotensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

"Perkawinan anak memang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Ini perlu diperhatikan karena semakin anak belum dewasa akan menumbuhkan trauma dan berpotensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya, Selasa (29/6/2021).

Data Dinsos PPPA, pada 2019 lalu, angka perkawinan anak di Kulonprogo sebanyak 39. Sedangkan 2021 melonjak hingga 87. Kenaikan tersebut juga sejalan dengan angka kekerasan terhadap perempuan. Angka kekerasan terhadap kaum hawa pada 2019 silam sebanyak 39. Sedangkan 2020 naik jadi 87 kasus.

"Perceraian juga meningkat. Berdasarkan data dari KUA, yang menggugat itu adalah perempuan. Banyak juga (perceraian) yang tidak dilaporkan," jelasnya.

Irianto mengimbau seluruh lapisan masyarakat berperan aktif menekan angka pernikahan dini di Kulonprogo. Tujuannya, agar pernikahan digelar sesuai umur yang direkomendasikan pemerintah. Sehingga, permasalahan pasca terjadinya pernikahan mampu ditekan.

Sementara itu Kasi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Naresthi Primasari DP3AP2 DIY mengatakan DP3AP2 DIY juga mendorong upaya pendewasaan usia perkawinan. Pernikahan dini merupakan fenomena yang banyak terjadi dan bagi sebagian orang menilai hal tersebut lazim.

"Pernikahan dini sebenarnya bertentangan dengan hak-hak anak dan banyak menimbulkan masalah, baik dalam keluarga maupun di masyarakat. Perlu pendewasaan usia perkawinan," ujarnya menambahkan pendewasaan usia perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia perkawinan pertama, yaitu usia 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

"Pendewasaan usia perkawinan sangat penting untuk menghindari dampak-dampak yang timbul akibat perkawinan usia dini," pungkasnya.(Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X