KULONPROGO, KRJOGJA.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo melakukan perubahan rekayasa lalu lintas kendaraan di Teteg Wetan dan perempatan Pasar Wates. Perubahan rekayasa dengan melakukan pengurangan dan penambahan rambu lalu lintas di kedua lokasi tersebut.
Perubahan rekayasa lalu lintas kendaraan berlaku sejak terpasangkan penambahan rambu dan pengurangan rambu tambahan yang dilakukan Dishub Kabupaten dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kulonprogo, Sabtu (25/6/2021).
Kepala Dishub Kulonprogo L Bowo Pristiyanto dan Kepala Bidang Lalu Lintas (LL) Sukirno mengungkapkan perubahan rekayasa lalu lintas di Teteg Wetan, kendaraan dari arah Jalan Sugiman (timur) dilarang belok kanan ke Jalan Kweni. Di lokasi tersebut rawan kecelakaan karena melawan arus kendaraan dari Jalan Perwakilan (Komplek Pemkab).
“Perubahan rekayasa lalu lintas di Teteg Wetan dan perempatan Pasar Wates merupakan hasil pertemuan dengan Forum LLAJ Kulonprogo. Atas dasar masukan dari masyarakat, mengimbangki perkembangan jumlah kendaraan di Kota Wates, memerlukan perubahan rekayasa,†ujar L Bowo Pristiyanto.
Kendaraan dengan tujuan Alun-alun Wates dan Komplek Pemkab, dari arah Jalan Sugiman harus melewati Jalan Pangeran Diponegoro (depan Pasar Wates – BPD) kembali melewati Jalan Pangeran Diponegoro menuju ke Alun-alun Wates atau Komplek Pemkab.
Perubahan rekayasa lalu lintas di perempatan Pasar Wates, kendaraan dari arah selatan, Jalan Brigjen Katamso (Karangnongko) dan kendaraan dari arah barat (Terminal Wates) dilarang satu kali 24 jam, melewati Jalan Pangeran Diponegoro (depan Pasar Wates).
“Kalau sebelumnya kendaraan dilarang masuk Jalan Diponegoro dari pukul 06.00 – 21.00, sekarang dilarang 24 jam. Jalan Diponegoro di depan Pasar Wates hanya diperuntukan kendaraan dari arah Teteg Wetan dan Stasiun Wates,†jelas Sukirno.
Kepala Unit (Kanit) Dikyasa Satlantas Polres Kulonprogo, Edi Setiyono menyatakan mendukung perubahan rekayasa lalu lintas di Kota Wates. Untuk keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, diperlukan perubahan rekayasa disesuaikan dengan perkembangan beban jumlah kendaraan.
Dengan ada perubahana rekayasa lalu lintas, mengharapkan masyarakat yang berkendaraan bermotor untuk mentaati rambu-rambu lalu lintas. “Jalan Diponegoro dilarang dilewati kendaraan satu kali 24 jam dari arah Karangongko dan Terminal Wates,†ujarnya. (Ras)