Operasi Pangan, Ditemukan Penjualan Tanpa Nomor Regrestasi

Photo Author
- Kamis, 6 Mei 2021 | 12:10 WIB
Pelaksanaan operasi pangan segar asal tumbuhan di Jln Imogiri Timur. (Foto: Judiman)
Pelaksanaan operasi pangan segar asal tumbuhan di Jln Imogiri Timur. (Foto: Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Jajaran Satpol PP Bantul bersama Satpol PP DIY melakukan operasi terhadap penjualan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di toko ritel wilayah Bantul.

Operasi menjelang Lebaran 2021 ini bertujuan untuk memonitor pemasaran jenis pangan segar untuk persiapan lebaran, agar dalam kondisi segar dan sehat. "Jangan sampai ada pangan yang sudah tidak segar, tetapi masih tetap dipajang dan dijual di toko, dampaknya bisa berbahaya," papar Kasat Pol PP Bantul, Yulius Suharta, Kamis (6/5/2021).

Hasil monitoring petugas gabungan petugas Satpol PP DIY dan Satpol PP Bantul ditemukan beberapa jenis beras yang tidak ada nomor regrestasi PSAT nya. Di sejumlah toko di Jalan Imogiri Timur, penjualan beras tanpa nomor regrister tersebut melanggar Perda DIY nomor 2 Tahun 2014, tentang penjaminan mutu pangan segar asal tumbuhan. Atas pelanggaran tersebut disarankan pemilik toko segera mengembalikan beras tersebut kepada pemasoknya. Selanjutnya selama 15 hari pemilih toko tidak boleh memajang atau menjual berasnya sebelum ada nomor regrestasi.

Kepala Satpol PP Bantul juga mengimbau kepada masyarakat yang berbelanja jenis makanan untuk persiapan kebutuhan lebaran di toko-toko, hendaknya diperiksa lebih dahulu packingnya atau kalengnya untuk dilihat masa berlakunya. Sehingga jangan sampai membeli makanan kedaluwarsa.(Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X