Jalur-jalur Tikus Jadi Perhatian Dishub Sleman

Photo Author
- Kamis, 6 Mei 2021 | 11:31 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman bakal melakukan patroli di jalur-jalur tikus selama larangan mudik diberlakukan. Hal itu untuk memastikan tidak ada pemudik yang masuk di Kabupaten Sleman. Jika ada yang telanjur mudik, diharapkan Satgas Covid-19 menyediakan tempat untuk karantina.

Plt Kepala Dishub Kabupaten Sleman Arip Pramana menjelaskan, selama penyekatan para pemudik dari luar daerah, Dishub Sleman akan membantu di Posko Tempel mulai 6 Mei 2021. Sedangkan untuk di Posko Prambanan, akan dibantu oleh Dishub Pemda DIY.

"Kami akan fokus di Posko Tempel dalam rangka penyekatan atau pemeriksaan kendaraan dari luar daerah yang diduga akan mudik. Untuk di Prambanan, nanti dari provinsi," kata Arip kepada KRJOGJA.com, Rabu (5/5/2021) malam.

Dishub Sleman juga akan menyiapkan tim patroli di jalur-jalur tikus. Di antaranya jalur Prambanan menuju Piyungan, Tamanmartani Kalasan, Jambon dan Jlapan Ngemplak, Pasar Butuh Cangkringan, Balerante Wonokerto Turi dan Banyurejo Tempel.

"Nanti jalur-jalur tikus akan kami patroli. Kalau ada kendaraan dari luar daerah akan kami periksa. Kalau tidak masuk kategori orang yang dikecualikan, ya nanti akan diminta putar balik," terangnya.

Di samping itu, setiap wilayah nanti juga ada pos penyekatan yang dikoordinasikan oleh polsek dan kapamewon. Dengan adanya pos tersebut, diharapkan penyekatan para pemudik akan lebih efektif.

"Jadi penyekatan pemudik ini akan berlapis. Di jalan nasional maupun jalur tikus ada. Untuk jalur tikus ini akan diutamakan pemangku wilayah masing-masing bisa memantau kendaraan dari luar daerah," ujarnya.

Jika di jalan tidak terjaring dan sudah telanjur masuk, diharapkan pengurus RT/RW bisa ikut mengawasi pemudik yang datang. Jika ada pemudik supaya segera melapor ke Satgas Covid-19 tingkat kalurahan untuk dilakukan karantina selama 5 hari.

"Kami minta setiap kalurahan menyiapkan tempat karantina. Ketika ada pemudik yang telanjur pulang, supaya karantina di kalurahan selama lima hari. Semua ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19," pungkas Arip.(Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X