GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul melarang pelaksanaan takbir secara keliling. Takmir maupun jamaah dapat melaksanakan takbir di masjid maupun musala. Untuk mendukung upaya pencegahan atau penanggulangan Covid-19. Karena jika dilakukan secara takbir keliling memicu terjadinya kerumunan.
“Takbir tidak perlu dilakukan secara keliling, karena dapat menimbulkan kerumunan. Pelaksanaan takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau musala,†kata Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul H Arief Gunadi MPdI, Minggu (02/05/2021).
Diungkapkan, takbiran di masjid atau musala diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Termasuk dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas normal. Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri diperbolehkan digelar di lapangan maupun masjid. Tentunya diperlukan kesiapan untuk mendukung pencegahan Covid-19. Mulai dari menjaga jarak, menyiapkan fasilitas cuci tangan, dan tidak berjabatan tangan. Termasuk panitia perlu menyiapkan alat cek suhu.
“Salat Idul Fitri diperbolehkan untuk digelar di lapangan maupun masjid,†imbuhnya.
H Arief menambahkan, pelaksanaan Ramadan panitia perlu untuk mendisiplinkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan dan menghindari kerumunan. Melalui upaya tersebut diharapkan pelaksanaan Bulan Suci Ramadan hingga nantinya Idul Fitri dapat memberikan kenyamanan bagi jamaah untuk beribadah. Serta mendukung upaya pemerintah dalam mencegah maupun menanggulangi Covid-19.(Ded)