BANTUL, KRJOGJA.com - Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY (Jampi) mendesak pemerintah memberikan aturan mengenai adanya jaminan perlindungan bagi pekerja informal.
Ketua Jampi, Warisah disela bakti sosial pembagian paket Sembako bagi anggotanya yang terdiri dari Pekerja Rumah Tangga (PRT), buruh gendong dan jamu gendong, Minggu (2/5/2021) di Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) Ngestiharjo Kasihan Bantul menuturkan komunitasnya yang terdiri dari para PRT, pekerja rumahan, buruh gendong dan jamu gendong telah membuktikan kemampuan, etos kerja dan tenaga.
"Mayoritas dari para pekerja ini adalah perempuan yang juga memiliki beban ganda sebagai ibu dan anggota masyarakat," jelasnya.
Ia kemudian mendesak pemerintah untuk mengeluarkan aturan jaminan perlindungan bagi pekerja pada sektor informal seperti anggotanya.
Koordinator acara, Ernawati menambahkan selain pembagian sembako kepada anggotanya juga dilakukan diskusi terkait kisah inspiratif perempuan pekerja informal yang justru hadir sebagai garda depan saat krisis ekonomi dan kesehatan sebagai dampak dari Pandemi Covid-19.
Ditambahkan Ernawati, peringatan hari buruh kali setelah ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak 8 tahun yang lalu merupakan kelegaan.
Terkait Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari setahun dan para pekerja informal masih bisa bertahan meski harus melalui perjuangan berat menjadi hal yang patut diapresiasi
"Terlepas dari masalah pandemi, kondisi kaum buruh masih berada di garis rentan,kami berharap para pekerja informal yang belum diakui keberadaannya segera mendapatkan jaminan perlindungan," tegasnya. (Aje)