H-7, Perusahaan Wajib Berikan THR

Photo Author
- Kamis, 22 April 2021 | 22:30 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Semua perusahaan di Kabupaten Sleman diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja pada H-7 Lebaran. Untuk memastikan itu, Tripartit Sleman akan melakukan pemantauan di perusahaan-perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih SP MM menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) No M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR keagamaan Tahun 2021, semua pengusaha wajib memberikan THR kepada buruh atau pekerja. Untuk pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih diberikan satu kali gaji.

“Sedangkan bagi pekerja yang bekerja lebih satu bulan tapi kurang dari satu tahun, diberikan THR secara proporsional,” kata Sutiasih kepada KRJOGJA.com, Kamis (22/4/2021).

Untuk memastikam semua pengusaha atau perusahaan memberikan THR, Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja, akan melakukan pemantauan sebelum H-7. Dengan harapan pada H-7 Lebaran, semua perusahaan telah memberikan THR.

“Tripartit Sleman akan memantau langsung ke lapangan. Agar para pengusaha memberikan THR kepada pekerja atau buruh bisa tepat waktu,” ujarnya.

Bagi perusahaan yang belum sanggup memberikan THR pada H-7, bisa melakukan perjanjian secara tertulis. Dimana pemberian THR dapat diperpanjang sampai H-1.

“Ketika ada perusahaan tidak bisa H-7, boleh dilaksanakan H-1. Tapi harus ada kesepatan tertulis dengan pekerja,” terangnya.

Untuk menerima aduan atau konsultasi, Disnaker Sleman telah membuka posko aduan dan pelaporan THR 2021. Selain itu dapat mengakses www.nakertrans.jogjaprov.go.id

“Pekerja atau perusahaan bisa langsung datang ke kantor atau mengakses secara online. Untuk website itu merupakan posko bersama Disnakertrans DIY dan kabupaten/kota,” pungkasnya.(Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X