Ketentuan Zonasi RT di Sleman Diubah

Photo Author
- Minggu, 11 April 2021 | 17:51 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Perpanjangan PPKM berbasis mikro telah ditetapkan dengan dengan diterbitkannya Instruksi Bupati No.8/2021. Pelaksanaan PPKM Mikro hingga 19 April ini akan mengubah ketentuan zonasi RT dengan segala konsekuensinya.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman dr Joko Hastaryo mengatakan, dengan Instruksi Bupati yang terbaru tersebut sangat dimungkinkan akan banyak RT yang masuk zona merah dan oranye. "Kalau suatu RT masuk zona merah dan oranye, maka tempat ibadah dan taman bermain anak tidak boleh dibuka. Saat ini kami sedang mengkaji pembaruan peta zonasi epidemiologi Covid-19. Penerbitan zonasi RT terbaru akan kami berikan sebelum puasa," ungkapnya, Minggu (11/4/2021).

Lebih jauh dijelaskan, Instruksi Bupati no 8/2021 mengatakan pada perpanjangan PPKM Mikro saat ini sebuah RT dinyatakan masuk zona merah jika terjadi lebih dari lima rumah dalam satu RT warga yang positif Covid-19 dalam sepekan terakhir. Kalau itu terjadi, maka ketentuan yang dilakukan adalah dengan menemukan suspek dan pelacakan kontak erat.

Selain itu, seluruh suspek melakukan isolasi dengan pengawasan ketat dan melarang kerumunan warga lebih dari tiga orang serta membatasi jam keluar masuk warga hingga pukul 20.00 WIB. "Rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat lainnya kecuali sektor esensial ditutup. Tidak ada kegiatan sosial masyarakatan di lingkungan RT," bebernya.

Adapun ketentuan baru untuk RT zona oranye, lanjut Joko, jika terdapat tiga sampai lima rumah dalam satu RT yang terkonfirmasi positif. Maka skenario pengendaliannya dengan menemukan suspek, isolasi mandiri bagi pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Selain itu, rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat lainnya kecuali sektor esensial ditutup.

"Untuk RT zona kuning, jika terdapat satu hingga dua rumah yang terkonfirmasi positif dalam satu RT. Pengendaliannya dilakukan dengan melacak suspek dan kontak erat kemudian melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat. Sedang yang disebut RT zona hijau kalau tidak ada kasus warga yang positif Covid-19 dalam satu RT," katanya.

Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya di mana RT masuk zona merah jika pasien Covid-19 terjadi di lebih dari 10 rumah dalam satu RT. Zona oranye ditetapkan ketika ada 6-10 rumah positif Covid-19 dan RT dinyatakan zona kuning ketika ada 1-5 rumah memiliki positif Covid-19. (Has)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X