Anggota Keluyuran di Tempat Hiburan Malam, Polda Siapkan Sanksi Pemecatan

Photo Author
- Rabu, 3 Maret 2021 | 16:50 WIB
Brigjen Pol R Slamet Santoso SIK. (Foto: Wahyu Priyanti)
Brigjen Pol R Slamet Santoso SIK. (Foto: Wahyu Priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Polda DIY akan mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang keluyuran ke tempat hiburan malam. Apalagi, jika sampai kedapatan meminum minuman keras atau membuat keributan. Sanksi hingga pemecatan akan diberikan jika perintah yang turun dari Mabes Polri itu dilanggar.

"Anggota yang melanggar akan kita tindak tegas karena instruksi sudah ada, bahkan mungkin bisa sampai pemecatan," tegas Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso SIK, Rabu (3/3/2021).

Menurut Wakapolda, perintah atau larangan terkait hal itu sebenarnya sudah ada sejak lama. Hanya saja, pascakejadian penembakan oleh oknum anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat yang menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk, larangan itu kembali ditekankan oleh pimpinan.

Dengan adanya penekanan itu, Polda DIY kembali mengingatkan anggotanya melalui masing-masing Kasatker atau Kasatwil. Fungsi pengawasan sesuai visi misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ungkap Wakapolda, juga sudah ditingkatkan. Jenderal bintang satu ini berharap, anggota dapat melaksanakan perintah tersebut tanpa kecuali, baik bintara hingga perwira apapun pangkat atau jabatannya.

Karena menurutnya, seorang polisi harusnya memberikan contoh yang baik terlebih dahulu dalam rangka tugas pokoknya. "Kalau dia baik, maka dalam memberikan pelayanan juga akan baik. Ibarat menyapu, kalau sapunya bersih maka hasilnya akan bersih, demikian juga sebaliknya," tandasnya.

Wakapolda kembali menekankan agar anggota mematuhi instruksi tersebut. Kepada KRJOGJA.com, Brigjen Slamet juga membenarkan jika saat ini Propam Polda sedang menyelidiki seorang oknum polisi yang diduga keluyuran di tempat hiburan malam dan membuat keributan.

"Itu masih didalami seperti apa dan di Propam pasti ada laporannya. Kami juga mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat anggota keluyuran di tempat hiburan malam," pungkasnya.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X