KULONPROGO, KRJOGJA.com - Selama ini penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kurang begitu efektif menekan angka perokok aktif yang melaksanakan kegiatan merokoknya di tempat umum. Karena itu saat ini Satuan Tugas (Satgas) KTR melakukan penegakan kembali pelaksanaan Perda tersebut, agar penerapan berjalan efektif.
"Operasi penegakan Perda nomer 5 tahun 2014 ini harus dilakukan mengedepankan sikap humanity dan persuasif. Mengingat kita masih berada pada tekanan pandemi Covid 19 yang berpengaruh pada semua sektor kehidupan, terutama ekonomi," kata Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana saat memimpin Apel Peluncuran Perda Nomer 5 tahun 2014, di halaman SatPol PP, Selasa (24/02/2021).
Wabup juga menyematkan badge lengan pada Satgas KTR dan Kadinas Kesehatan dr Sri Budi Utami MKes menyerahkan perlengkapan operasi. Satgas KTR seusai apel, mereka langsung mengadakan operasi di beberapa titik selama 2 hari. Kami berharap pelaksanaan operasi penegakan perda ini membawa hasil baik dan berjalan efektif untuk kembali menerapkan perda tersebut," ucap Fajar Gegana.
Seperti diketahui, Kulonprogo telah menetapkan KTR mengacu pada UU nomor 36 tahun 2009. Kemudian 24 April 2014, Pemkab Kulonprogo melalui Perda No.5 Tahun 2014 telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan umum atau lainnya yang ditetapkan bukan tanpa alasan.
"Dengan diberlakukannya Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengatur tempat yang bebas asap rokok, maupun tempat mana yang diperkenankan untuk merokok," tandas Fajar Gegana sambil menegaskan bahwa dengan adanya Perda KTR ini diharapkan dapat menekan adanya perokok pemula terutama anak-anak dan remaja.
Satgas KTR Kulonprogo drg Baning Rahayujati MKes menjelaskan bahwa operasi penegakan Perda KTR kali ini belum yustisia, tetapi non yustisia. "Kami akan melakukan dalam bentuk persidangan juga. Jadi nanti ada 7 sasaran area penegakan Perda KTR. Bagi pelanggar akan ditilang atau tindakan terhadap dokumen misalnya KTP atau apa yang dibawa," ujar Baning.
Kemudian sidang akan dilaksanakan pekan depan. Karena non yustisia, maka tidak ada denda dalam bentuk rupiah. Sidangnya dilakukan di Kantor Pol PP.
"Kegiatan operasi diadakan 24-25 Februari. Ini untuk mengingatkan bahwa kita memiliki Perda KTR. Karena selama dua tahun terakhir, kita agak kendor dalam pelaksanaan perda, mulai dari tempat merokok, orang yang merokok, serta adanya papan informasi. Orang merokok di perkantoran mulai banyak lagi, iklan mulai bermunculan," ucap Baning sambil menambahkan bahwa operasi penegakan perda ini bertujuan generasi muda harus turun tingkat prevalensinya merokok. (Wid)