Sempit dan Antrean Penuh, Gedung Satpras SIM Bantul Segera Dibangun

Photo Author
- Senin, 15 Februari 2021 | 15:30 WIB
Sebanyak 60 sepeda motor barang bukti Lakalantas dipindahkan. (Foto: Judiman)
Sebanyak 60 sepeda motor barang bukti Lakalantas dipindahkan. (Foto: Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpras SIM) di Komplek Mapolres Bantul segera dibangun. Saat ini sedang dilakukan pengosongan barang di bangunan lama yang akan dipergunakan untuk gedung Satpras SIM. Termasuk sekitar 60 sepeda motor barang bukti Lakalantas.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi S SIK MH, Senin (15/2/2021) menjelaskan, untuk persiapan proses pembangunan gedung Satpras SIM di Polres Bantul sekarang sudah dilakukan pengosongan barang . Setelah itu akan dilakukan lelang bangunan lama dan lelang pembangunan gedung baru oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Paling tidak Mei 2021 ini dimulai pembangunan gedung dan selesai akhir 2021, awal 2022 sudah dapat operasikan. Pembangunan gedung ini dianggarkan dana Rp 21 miliar," ungkap Kapolres Bantul.

Gedung baru nantinya berlantai dua dilengkapi semua sarana dan prasarana untuk pelayanan pembuatan SIM. Termasuk ruang uji praktik maupun teori semua ada di gedung Satpras. "Jadi pemohon SIM tidak bolak-balik karena lokasi ujian di luar Mapolres seperti sekarang ini," tambah AKBP Wachyu.

Gedung Satpras SIM baru nantinya akan dilengkapi berbagai sarana, sehingga para pemohon SIM bisa lebih nyaman. Termasuk sarana kelayakan pelayanan bagi kaum difabel. Pelayanan juga akan lebih cepat karena semua peralatan menggunakan IT atau sistem digital.

Saat ini pelayanan masih sering terkendala karena peralatan terbatas, ruang dan antrean sempit, tempat ujian praktik diluar komplek Mapolres dan terpisah dengan tempat ujian teori. Sementara pemohon SIM di Bantul setiap tahun terus bertambah, karena kepemilikan kendaraan bermotor juga terus bertambah. Oleh karena itu pelayanan pemohon SIM juga harus ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya.

Selama pandemi Covid-19 pemohon harus patuh terhadap protokoler kesehatan. Utamanya wajib pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak pisik.(Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X