SLEMAN, KRJOGJA.com - Patroli penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Satpol PP Sleman mulai berani memberi sanksi tegas. Selain sanksi lisan dan tertulis, Satpol PP juga melangkah untuk menutup tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Plt Kasat Pol PP Sleman Susmiarto, sudah ada satu tempat usaha di wilayah Sleman yang terpaksa ditutup. "Satu tempat usaha ditutup selama 3 hari karena melanggar protokol kesehatan Covid-19," ujarnya kepada media, Sabtu (6/2/2021) malam.
Giat patroli yang dilakukan Kamis (4/2/2021) mulai pagi sampai malam hari, menyasar sejumlah pelaku usaha maupun perorangan dalam rangka Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di sekitar Depok. Giat ini sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan instruksi Bupati Sleman nomor 03/INSTR/2021 tentang kebijakan PTKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman.
"Kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk selalu menerapkan kebiasaan baru demi mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Sleman," jelas Susmiarto.
Hasil dari kegiatan tersebut, masih ditemukan beberapa pelaku usaha maupun pembeli yang belum menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Masih ditemukan pelanggan yang makan di tempat melebihi jam 20.00, dan belum menerapkan jaga jarak," ujarnya.
Susmiarto menambahkan, giat patroli berjalan dengan aman, tertib dan lancar. "Saya berharap masyarakat sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum agar tidak ada lagi sanksi seperti ini. Saya berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini," ujarnya.(Has)