SLEMAN, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Sleman terus melakukan patroli selama pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Dari hasil patroli di lapangan, masih ditemukan sejumlah pelanggaran, khususnya di tempat usaha rumah makan.
Menurut Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarta, sejak awal pekan ini pihaknya telah mendatangi sebanyak 102 tempat usaha yang tersebar di Jalan Kaliurang, Jalan Magelang, Ring Road Utara, hingga Jalan Kabupaten. Dari ratusan tempat usaha yang dipantau, beberapa di antaranya masih ditemukan sejumlah pelanggaran.
"Seperti tidak adanya fasilitas cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak sehingga mengakibatkan kerumunan. Masih ada juga tempat usaha yang melanggar jam operasional sesuai PTKM. Kalau dari pusat perbelanjaan, info Disperindag patuh. Rumah makan masih ada sebagian belum disiplin," ungkap Susmiarta di kantornya, Jumat (15/1/2021).
Susmiarta mengungkapkan, bagi tempat usaha yang masih belum menaati peraturan, pihaknya tetap akan memberikan edukasi. Selain itu, bagi yang masih melakukam pelanggaran, Satpol PP Sleman juga akan memberikan sanksi. Mulai dari teguran lisan hingga pembubaran kerumunan. Bahkan jika ada tempat usaha yang mengulangi pelanggaran, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi yang lebih berat.
"Tindakan hukum berupa sosialisasi peraturan, memberikan teguran lisan, memberikan imbauan dan peringatan tertulis, menyuruh menutup kegiatan yang melebihi jam operasional, membubarkan kerumunan," ungkap Susmiarta.
Sebelumnya, Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan, bagi pelanggaran PTKM akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Baik berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi paling berat adalah penutupan tempat usaha. "Kalau masih tetap bandel, sanksinya ditutup," tegasnya.(Aha)